Makelar adalah pihak, orang maupun badan hukum, perantara perdagangan, yang melakukan jual-beli untuk orang lain, salah satunya properti. Dalam menjalankan tugasnya, biasanya ia akan mendapatkan komisi sebagai pendapatan atau gajinya.
Makelar atau yang juga dikenal sebagai broker/pialang memiliki tugas untuk membantu mencarikan properti beserta spesifikasi yang dibutuhkan dan diinginkan calon pembeli. Lalu, apakah ada aturan guna menetapkan komisi makelar?
Besaran komisi jual beli tanah yang dilakukan dengan jasa makelar telah diatur oleh peraturan perundang-undangan secara rinci, yakni dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 12 ayat 2 peraturan tersebut, diterangkan bahwa makelar tanah atau agen properti setelah melakukan jual beli akan mendapat komisi antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Jasa yang diberikan oleh makelar juga dapat menentukan besar kecilnya komisi.
Selain jual beli, makelar tanah dapat memperoleh komisi dari transaksi sewa-menyewa. Dalam transaksi kontrak atau sewa properti, fee makelar tanah ditetapkan sekitar 5% hingga 8% dari nilai kontrak atau sewa tersebut.
Cara Menghitung Komisi Makelar Tanah
Berikut simulasi cara menghitung komisi makelar rumah.
Harga rumah: Rp 500 juta
Fee makelar: 3%
Maka, fee yang akan didapat oleh makelar yaitu: Rp 500 Juta x 3% = Rp 15 juta.
Sebagai informasi, besaran fee yang diberikan ke makelar tergantung dari besarnya nilai transaksi dan disesuaikan dengan jasa yang diberikan ke pengguna jasa.
(abr/abr)