Kepemilikan atas tanah dapat dibuktikan dengan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ada sejumlah tanah yang status tanahnya girik, letter C, dan petok D.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri mengatakan banyak masyarakat yang punya bukti kepemilikan tanahnya berupa girik, letter C, dan petok D. Menurutnya, mereka masih bertransisi dari dokumen tersebut menjadi SHM.
"Letter C, girik, petok D itu merujuk pada satu bukti kepemilikan yang sifatnya sama, tapi beda nama-namanya hanya tergantung daerahnya," ujar Fitri kepada detikProperti belum lama ini.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menjelaskan girik, letter C, dan petok D merupakan bukti hak lama atas tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen tersebut masih bisa digunakan sampai akhir 2025.
"Masa berlaku girik, letter C, petok D itu masih sampai 2026. Jadi kalau hari ini, 2025, masih ada yang mendaftar pakai tiga dokumen itu, kami masih menerimanya," kata Harison.
Lantas, apa sebenarnya girik, letter C, dan petok D? Berikut ini penjelasannya.
Girik
Harison menyebut girik merupakan surat atau tanda kepemilikan tanah. Dulu dokumen ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan penguasaan tanah adat.
Dokumen tersebut menunjukkan pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah. Meski demikian, girik bukan tanda bukti hak tertulis untuk hak adat.
Petok D
Petok D adalah dokumen administratif yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia pada masa lalu. Dokumen itu menandakan pajak bumi sudah lunas sehingga menjadi bukti administrasi di bidang perpajakan.
Dulu petok D merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini termasuk syarat untuk mengonversi tanah milik adat menjadi hak milik.
"Girik itu sama dengan petok D. Itu adalah bukti-bukti pajak di masa lalu. Kalau girik itu berlaku di area Jakarta dan sebagian Jawa. Kalau petok D ini biasanya di Jawa," tuturnya.
Letter C
Letter C adalah buku tanda kepemilikan atas tanah yang dikeluarkan oleh kantor desa. Fungsi utamanya sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan identitas tanah pada zaman kolonial Belanda. Letter C bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.
Itulah penjelasan soal girik, letter C, dan petok D.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)