Wajib Tahu! Perbedaan SHM dan AJB, Dokumen Penting Saat Beli Properti

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 06 Okt 2025 13:28 WIB
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Saat membeli rumah dan tanah, sejumlah dokumen penting perlu disiapkan. Pembeli harus diberikan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Pemilik baru perlu menyimpan kedua dokumen tersebut dengan baik. Sebab, dokumen itu menjadi bukti kepemilikan dan transaksi atas kegiatan jual beli properti tadi.

Namun, dua dokumen ini memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda ya. Apa saja perbedaan SHM dan AJB? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian

Inilah perbedaan arti dari dokumen SHM dan AJB.

SHM

Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dimiliki orang atas tanah. Oleh karena itu, SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas tanah dan berlaku untuk selamanya serta dapat diwariskan.

AJB

Dilansir dari buku 'Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal' oleh Suprayitno Marlan Kuswati, akta jual beli atau AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Tanah sebagai objek jual beli dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli dengan akta tersebut. Adapun akta otentik ini dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Masa Berlaku

Dalam catatan detikcom, masa berlaku AJB sesuai dengan perjanjian antara penjual dan pembeli properti. Sementara itu, SHM tidak memiliki masa berlaku dan nantinya dapat diwariskan kepada anak dan cucu.

Fungsi

SHM dan AJB sama-sama penting tetapi mempunyai fungsi yang berbeda.

SHM

SHM punya fungsi utama sebagai bukti kepemilikan paling kuat terhadap properti. Dengan hak kepemilikan ini, tidak ada lagi campur tangan atau kepemilikan pihak lain.

AJB

Dikutip dari detik's advocate, beberapa fungsi AJB sebagai berikut.

1. Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.

3. Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Itulah perbedaan SHM dan AJB yang pembeli properti harus ketahui. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: Bisakah Rumah yang Telah Dilelang Digugat Kembali?"

(dhw/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork