Perbedaan Dokumen SHM dan AJB, Mana yang Lebih Kuat?

Perbedaan Dokumen SHM dan AJB, Mana yang Lebih Kuat?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 12 Agu 2025 11:45 WIB
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.
Ilustrasi Sertifikat Tanah Elektronik. Foto: Istimewa/BPN
Jakarta -

Jual beli properti bukan sekadar transaksi uang tetapi juga disertai sederet dokumen yang perlu diberikan. Beberapa surat penting bangunan atau tanah adalah akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan transaksi atas suatu properti. Keduanya punya beberapa perbedaan, salah satunya dari segi kekuatan hukum.

Apa saja perbedaan SHM dan AJB? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian

Inilah perbedaan antara sertifikat hak milik dan akta jual beli properti.

SHM

SHM adalah sertifikat kepemilikan hak penuh atas suatu lahan dan/atau tanah oleh pemegangnya. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Oleh karena itu, SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

ADVERTISEMENT

AJB

Dilansir dari buku 'Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal' oleh Suprayitno Marlan Kuswati, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Tanah sebagai objek jual beli dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli dengan akta tersebut.

Masa Berlaku

Dalam catatan detikcom, AJB berlaku sesuai dengan perjanjian antara dua belah pihak yang bersangkutan. Sementara itu, SHM tidak memiliki masa berlaku dan dapat diwariskan pada generasi berikutnya.

Fungsi

SHM

SHM mempunyai fungsi utama sebagai bukti kepemilikan paling kuat terhadap properti. Sebab, tidak ada lagi campur tangan atau kepemilikan lain.

AJB

Dikutip dari detik's advocate, beberapa fungsi AJB sebagai berikut.

1. Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

2. Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.

3. Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Itulah perbedaan SHM dan AJB.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads