Apa Itu AJB? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Buatnya

Apa Itu AJB? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Buatnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 20 Agu 2025 14:46 WIB
Ilustrasi akta pendirian usaha.
Ilustrasi pembuatan akta jual beli. Foto: Gabrielle Henderson/Unsplash
Jakarta -

Sebelum membeli properti seperti tanah maupun bangunan ada sejumlah dokumen yang harus diketahui terlebih dahulu. Salah satunya adalah akta jual beli atau AJB.

AJB bisa menjadi salah satu dokumen yang diberikan ketika membeli properti. Dokumen itu nantinya bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) agar legalitas kepemilikan properti semakin tidak bisa diganggu gugat.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai AJB, yuk simak informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian AJB

Dilansir dari akun Instagram Kantor Pertanahan Yogyakarta, AJB merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya, jual beli tanah bersifat terang dan tunai dengan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas berdasarkan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012.

Fungsi AJB

Dikutip dari tesis yang ditulis oleh Diego Prasakti dalam Repository Universitas Sriwijaya, akta jual beli berfungsi sebagai alat bukti yang lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah. Akta jual beli juga digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah di kantor pertahanan.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Prosedur Membuat AJB

Masih dilansir dari PPID Kota Semarang, berikut ini informasinya.

Dokumen yang Dibutuhkan Penjual

- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat tanah asli
- PBB tahun terakhir yang asli
- Surat tanda terima setoran

Dokumen yang Dibutuhkan Pembeli

- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Prosedur Pembuatan AJB

Dalam catatan detikcom, berikut ini langkah-langkah membuat dokumen AJB.

- Datang ke kantor PPAT, lembaga resmi pembuat akta tanah.

- Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB. Hal ini untuk melindungi transaksi pada tanah bersertifikat.

- Kemudian akan dilakukan pemeriksaan data teknis dan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum, dijadikan jaminan, atau dalam penyitaan.

- Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan surat tanda terima setoran PBB. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan tidak menunggak pajak.

- Terakhir, akan dilakukan pemeriksaan surat persetujuan suami atau istri, hal ini penting karena bagi seorang yang menikah harta akan tercampur termasuk hak atas tanah. Setelah semua tahapan dilakukan, PPAT akan menyusun akta jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Itulah pengertian, fungsi, dan cara membuat AJB. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads