Rumah Mau Disita Bank gegara Nunggak KPR, Apa yang Harus Dilakukan?

Rumah Mau Disita Bank gegara Nunggak KPR, Apa yang Harus Dilakukan?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 23 Jul 2025 15:44 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Membeli rumah melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) bisa meringankan beban pembeli hunian. Sebab, rumah bisa dimiliki dengan cara dicicil per bulan.

Walau demikian, pembeli rumah harus memastikan ada uang untuk membayar cicilan KPR. Hal itu karena jika sampai menunggak cicilan KPR, bisa-bisa rumah disita atau bahkan dilelang oleh pihak bank.

"Misalnya tenornya 15 tahun, eh di tahun ke-14 atau ke-13 ternyata gagal bayar entah dengan sebab apa pun, ya sudah tetap rumah akan disita kemudian dilelang," tutur Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho kepada detikcom, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk berapa lama menunggak KPR hingga rumah benar-benar disita, kata Andy, tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Nah, kalau pembeli rumah KPR sampai menunggak cicilan, masih ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar rumah tidak disita. Berikut ini informasinya.

ADVERTISEMENT

Minta Keringanan dengan Pihak Bank

Andy menyarankan agar pembeli rumah KPR segera menemui atau menghubungi pihak bank untuk menjelaskan kondisinya hingga sampai menunggak cicilan. Hal ini agar pembeli rumah masih bisa memiliki huniannya dengan meminta keringanan dari pihak perbankan.

"Keringanannya dalam bisa berupa apa? Bisa berupa misalnya tenornya diperpanjang. Jadi kalau tenor diperpanjang otomatis cicilan akan makin rendah lagi," ujar Andy.

Meskipun pihak perbankan bisa memberikan keringanan, tidak semua yang mengajukan keringanan cicilan dikabulkan. Hal ini kembali lagi tergantung dari keputusan masing-masing bank.

Take Over KPR

Selain menghubungi pihak bank, pembeli rumah KPR juga bisa melakukan over kredit atau take over KPR jika sudah menunggak KPR. Skemanya, misalnya A membeli rumah secara KPR dengan tenor 15 tahun. Pada tahun ke-10 A menunggak cicilan dan melakukan over kredit ke B. Nantinya B hanya perlu membayar sejumlah dana yang sudah dikeluarkan untuk cicilan rumah tersebut kepada A. Selanjutnya, B yang akan membayar cicilan.

"Cuman itu juga tetap harus sepengetahuan pihak bank juga dan saran saya kalau pun ada teman-teman yang ingin take over rumah kredit seperti itu, tetap dokumen-dokumennya harus diurus," paparnya.

Contoh dari kasus A dan B di atas, B yang ingin melanjutkan cicilan rumah milik A harus meminta A untuk mengurus surat-surat ke perbankan untuk perubahan nama pembeli rumah. Sebab, data di perbankan masih atas nama pembeli pertama yaitu A, belum diubah menjadi B.

Kalau tidak diubah, nanti bisa-bisa sertifikat tanah maupun dokumen-dokumen pemilikan rumah masih atas nama A padahal yang membayar adalah pihak B.

"Jadi tetap ketika take over, dokumen-dokumen legalnya harus diurus ke pihak bank-nya," tegasnya.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan agar rumah tidak disita bank karena menunggak cicilan KPR.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads