Beli rumah tidak boleh asal-asalan karena rumah adalah aset jangka panjang. Bagi kamu yang baru ingin beli rumah pertama, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu dan menyesal kemudian.
Sebelum membeli rumah, kamu perlu memperhatikan beberapa aspek, salah satunya adalah menghindari kesalahan-kesalahan saat membeli rumah. Kesalahan ini biasa disebut dengan red flag yang harus diwaspadai oleh calon pembeli. Apa saja? Berikut rangkuman detikProperti.
1. Tak Memikirkan Lokasi
Penentuan lokasi rumah adalah hal mendasar karena semakin dekat lokasi rumah dengan kantor atau transportasi umum, kamu akan semakin dipermudah. Maka dari itu, kamu harus memikirkan lokasi rumah yang diinginkan. Semakin strategis lokasinya, ke depannya harga bangunan dan lahan tersebut bisa meningkatkan harga rumah bila tujuannya untuk investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tidak Cek Background Pengembang
Jika kamu membeli rumah dari pengembang, kamu perlu memastikan reputasi mereka. Sebab, tidak sedikit pengembang nakal yang membawa kabur uang konsumen, sementara proyeknya mangkrak. Caranya dengan membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, kamu juga bisa mengecek pemberitaan di media dan internet. Tujuannya untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya. Informasi terkait kredibilitas pengembang sangat dibutuhkan untuk menghindari penipuan.
3. Membeli Rumah di Tanah Sengketa
Ketika membeli rumah melalui developer, kamu juga harus memastikan kejelasan status tanah. Biasanya sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Nantinya jika kamu ingin membeli rumah tersebut namanya akan berganti menjadi namamu.
Jika sertifikat belum balik nama, maka kamu tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank juga akan meminta sertifikat atas nama kamu agar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat disetujui.
4. Terlanjur Down Payment (DP) Sebelum KPR Disetujui
Jika kamu memilih membeli rumah dengan KPR, sebaiknya hindari melakukan DP di awal sebelum bank menyetujui KPR. Tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerjasama dengan bank. Selain itu, risikonya uang DP tidak dapat kembali atau mendapatkan potongan sekian persen karena tidak dapat mencicil ke depannya.
5. Melakukan Transaksi Tidak Jelas Akadnya
Transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan tidak menjamin transaksi tersebut berhasil. Termasuk transaksi yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti sangatlah berisiko. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.
6. Membeli Rumah di Luar Kemampuan
Saat membeli rumah kamu harus memperhitungkan kesanggupan untuk membayarnya. Hal ini juga berlaku untuk jenis KPR sebab jika mengalami kredit macet, uang yang sudah dikeluarkan hangus dan rumah pun tidak bisa ditempati. Maka wajib untuk menghitung pos pengeluaran per bulan ditambah dengan cicilan. Perencana keuangan sepakat bahwa cicilan yang aman untuk rumah adalah 30% dari gaji. Bila tak cukup, maka menabung lah sebentar lagi hingga uang cukup untuk membeli rumah impian.
(aqi/zlf)