Ingat! Cek 5 Dokumen Ini Saat Beli Rumah Biar Nggak Kena Masalah Hukum

Ingat! Cek 5 Dokumen Ini Saat Beli Rumah Biar Nggak Kena Masalah Hukum

Tim detikProperti - detikProperti
Selasa, 21 Jan 2025 19:15 WIB
Ilustrasi beli rumah
Ilustrasi beli rumah (Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun)
Jakarta -

Rumah merupakan aset yang sangat penting. Untuk itu tidak bisa sembarangan ketika kamu ingin membeli rumah. Apalagi butuh uang yang besar untuk membeli rumah.

Oleh karena itu saat membeli rumah harus sangat berhati-hati agar tidak salah langkah. Kehati-hatian itu misalnya dengan memeriksa kelengkapan dan kondisi dokumen penting pendukung kepemilikan rumah.

Langkah ini harus dilakukan demi membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum. Pastikan semua dokumen lengkap dan bebas masalah agar terhindar dari persoalan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa saja dokumen penting tersebut? Berikut ini dokumen yang perlu kamu periksa saat membeli rumah seperti yang dikutip dari Mortgage Master.

Dokumen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Beli Rumah

1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Dokumen yang perlu kamu pastikan keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yakni:

ADVERTISEMENT
  • Sertifikat HaK Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti sebagai pemegang sertifikat kamu memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. Sementara untuk SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan.

Legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara. Jadi kamu perlu memperpanjangnya secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

Ketika membeli rumah, pastikan rumah tersebut memiliki tiga dokumen ini. Paling baik jika ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak, dan kamu bisa melakukan proses balik nama setelah proses jual-beli selesai.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli (AJB) adalah surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Akta ini memuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM.

Jika kamu membeli rumah bekas, kamu wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM.

Cek juga nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB, sesuaikan dengan yang tertera dalam SHM. Keberadaan PPAT atau notaris dalam pembuatan AJB adalah mutlak untuk menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.

3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat IMB adalah bukti pemegang sertifikat telah memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.

Pastikan rumah yang kamu beli memiliki sertifikat IMB. Jika tidak ada IMB, maka kamu sebagai pemilik rumah nantinya dapat dikenai denda sekitar 10 persen atau rumah kamu bahkan bisa dibongkar secara paksa.

4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Berikutnya, ada surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Surat ini dapat digunakan untuk membuktikan pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak, sehingga kamu tidak akan dikenai pajak atas kelalaian pemilik lama.

Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir kepada pemilik rumah atau penjual. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayaran pajak, dokumen ini juga nanti akan kamu perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.

5. Bukti Pembayaran Tagihan

Jika membeli rumah bekas, kamu perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian finansial lain hanya karena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

Itulah lima dokumen yang perlu kamu periksa ketika membeli rumah. Semoga bermanfaat!

(das/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads