Pengembang perumahan meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk segera menyelesaikan regulasi alih pemilikan rumah atau daur ulang KPR (KPR recycle) untuk mendongkrak capaian target penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) 350.000 unit. Namun, Menteri PKP Maruarar Sirait tidak setuju akan hal tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Maria Nelly Suryani menyampaikan ke Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) agar segera menandatangani regulasi terkait KPR Recycle. Hal itu agar target penyaluran FLPP tahun ini bisa tercapai.
"Selesaikanlah Bapak tolong tanda tangan recycle itu, alih kepemilikan, regulasi ini jangan lewat dari 15 Oktober. Karena kalau itu lewat, ini ada satu potensi besar yang seharusnya bisa kita manfaatkan," katanya dalam rapat koordinasi evaluasi penyaluran KPR FLPP, Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Namun, Ara meminta pembahasan terkait KPR Recycle dibahas di lain waktu. Ia juga tidak ingin program tersebut masuk dalam hitungan penyaluran FLPP karena dari awal tahun ini penyaluran FLPP hanya untuk rumah subsidi yang baru dibangun, bukan dari rumah subsidi yang sudah sempat dibeli lalu dijual kembali karena satu dan lain hal.
"Saya bukan orang yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Sudah gitu aja. Jadi recycle itu menurut saya target yang berbeda daripada yang ini. Kita tetap urus itu, sedang dimatangkan. Tapi saya tidak mau itu ya, menipu ya," tutur Ara.
Ara mengatakan, untuk rumah recycle seharusnya masuk ke dalam kategori baru dengan target yang berbeda. Terkait rumah recycle ini masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Recycle itu seharusnya menurut saya itu harusnya masuk kategori baru. Bukan membangun baru bukan merenovasi. Ya kan? Kita bikin kriteria baru," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BP Tapera sempat memasukkan rumah recycle ini menjadi strategi untuk menggenjot pencapaian target FLPP tahun ini. Namun, regulasinya masih dalam pembahasan.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menuturkan, saat ini sudah ada sekitar 60.000 unit rumah subsidi bekas yang bisa dibeli kembali oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Strategi berikutnya adalah untuk kita menjalankan program KPR alih pemilikan atau yang disebut dengan KPR recycle. Telah teridentifikasi, estimasi sekitar ada 60.000 yang sekarang mungkin salah satu kondisinya wanprestasi yang rumahnya dapat dibeli oleh MBR lainnya menggunakan fasilitas KPR FLPP. Ini sendiri angkanya sudah ada di 60.000 potensinya diharapkan ini juga bisa berkontribusi untuk pencapaian 350.000 di tahun ini," ujarnya dalam Rapat Evaluasi Kinerja KPR Subsidi FLPP TA 2026 di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Dalam materi yang disampaikan, rumah subsidi yang bisa dijual kembali bisa berupa rumah tapak dan rumah susun. Untuk mekanismenya, masih akan diatur dalam aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sebagai informasi, rumah recycle ini menjual kembali rumah subsidi yang merupakan aset yang disita bank karena pemilik lama mengalami gagal bayar KPR atau tidak ingin melanjutkan kredit. Nantinya sebelum dijual kembali, rumah tersebut akan dicek kelayakannya, apabila belum layak huni maka akan dilakukan perbaikan atau renovasi terlebih dahulu. Rumah tersebut nantinya akan dijual dengan harga yang sama seperti harga rumah subsidi pada umumnya.
Simak Video "Video: Menteri PKP Ara Sosialisasikan KUR Perumahan dan FLPP di Kabupaten Jember"
(abr/ilf)