Pemerintah Juga Bakal Jual Rusun Subsidi 'Bekas'

Pemerintah Juga Bakal Jual Rusun Subsidi 'Bekas'

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 29 Sep 2026 08:08 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk menyalurkan kembali rumah subsidi bekas lewat skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR) atau rumah recycle. Rencananya, tidak hanya rumah tapak belas yang akan dijual, tapi juga termasuk rumah susun (rusun) subsidi bekas.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma memperkirakan ada sekitar 60.000 unit rumah subsidi yang bisa dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema tersebut. Rencana ini diharapkan mampu menggenjot target penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tahun ini sebanyak 350.000 unit.

"Strategi berikutnya adalah untuk kita menjalankan program KPR alih pemilikan atau yang disebut dengan KPR recycle. Telah teridentifikasi, estimasi sekitar ada 60.000 yang sekarang mungkin salah satu kondisinya wanprestasi yang rumahnya dapat dibeli oleh MBR lainnya menggunakan fasilitas KPR FLPP. Ini sendiri angkanya sudah ada di 60.000 potensinya diharapkan ini juga bisa berkontribusi untuk pencapaian 350.000 di tahun ini." ujarnya dalam Rapat Evaluasi Kinerja KPR Subsidi FLPP TA 2026 di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam materi yang ditampilkan, rumah subsidi yang bisa dijual kembali bisa berupa rumah tapak dan rumah susun. Alih kepemilikan dari rumah subsidi itu bisa melalui beberapa cara, seperti:

Alih Kepemilikan Rumah Tapak Subsidi (Rutadi)

  • Pewarisan;
  • Penghunian setelah jangka waktu minimal 5 tahun;
  • Secara terus menerus Rutadi ditinggalkan dalam waktu paling lama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian; atau
  • Rutadi masih dihuni namun terjadi pelanggaran ketentuan atau cidera janji (wanprestasi) atas kewajiban pembayaran kredit/pembiayaan oleh Debitur Rutadi.

Alih Kepemilikan Satuan Rusun Subsidi (Sarundi)

  • Pewarisan; atau
  • Perikatan kepemilikan Sarundi setelah jangka waktu minimal 20 tahun.

Mekanisme Alih Kepemilikan Rutadi/Sarundi

  • Maksimal 1x alih kepemilikan dengan periode pelaksanaan maksimal 6 bulan
  • Kementerian bertindak sebagai perumus kebijakan, fasilitator dan menunjuk Lembaga Manajemen Aset (LMA)
  • LMA identifikasi aset (nilai, kondisi aset, perbaikan untuk memastikan kondisi layak huni)
  • LMA mengelola dan melakukan alih kepemilikan kepada MBR baru.

ADVERTISEMENT

Ditemui seusai acara, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Handayani menuturkan, Kementerian PKP masih menyusun regulasinya sekaligus melakukan pemetaan terkait potensi rumah subsidi yang bisa dijual kembali, baik yang rumah tapak maupun rumah susun.

"Insyaallah dalam waktu yang dekat ya kita akan keluarkan (regulasi) tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, karena tadi yang membicarakan recycle salah satunya juga dari pengembang, perbankan, dan kami dari Kementerian PKP tentu akan mengeluarkan regulasinya," tuturnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah regulasi tersebut akan keluar tahun ini, Sri menjawab akan mengupayakannya. "(Regulasi keluar tahun ini?) Ya kita upayakan," tuturnya.

Heru menambahkan, rumah subsidi yang dijual kembali ini harus dalam keadaan layak dan siap huni. Apabila belum layak, perlu dilakukan renovasi.

"(Siapa yang harus merenovasi?) Nah tergantung dari punya portofolio aset nanti. Kalau pengembang ya portofolio aset pengembang ya harus pengembang (yang merenovasi), kalau perbankan ya harus perbankan nanti," ungkapnya.

Untuk mekanisme lebih lengkapnya akan dituangkan ke dalam regulasi yang saat ini masih digodok oleh Kementerian PKP.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads