Perjuangan aktor Atalarik Syach untuk mendapatkan haknya kembali atas lahannya di daerah Cibinong masih terus berlanjut. Ia baru saja menyambangi Komisi III DPR RI mengadukan masalah eksekusi rumah yang dinilai cacat hukum karena turut menyasar lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif.
Ia datang bersama tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (15/9/2026).
Dilansir dari detikHot, kuasa hukum menjelaskan tanah milik Atalarik yang jadi sengketa adalah aset yang berada di Kampung Kempong, Desa Pakansari, Cibinong, yang dibeli pada 2000-2003. Lahan tersebut telah memiliki empat SHM aktif dan satu Akta Jual Beli (AJB) yang disebut tidak pernah dibatalkan pengadilan.
Keempat SHM tersebut adalah SHM 7144, 4475, 10376, dan 3683 yang tiba-tiba dieksekusi meski status hak kepemilikannya tidak pernah dibatalkan pengadilan. Bukan hanya rumahnya yang dieksekusi, milik kakaknya, Vicitra Ihsanat, juga ikut dirobohkan. Rumah tersebut berdiri berdasarkan AJB Nomor 886/2003 dan diklaim bukan bagian dari objek sengketa.
"Pertanyaan hukum kami bagaimana mungkin dari empat AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?" ujar kuasa hukum Atalarik, Nic Kilikily dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dikutip detikcom pada Rabu (16/9/2026).
Hal yang dipertanyakan oleh pihak Atalarik adalah luas lahan yang seharusnya dieksekusi. Pada amar putusan menyebut 7.350 meter persegi, sedangkan hasil plotting Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 5.880 meter persegi. Kondisi itu dinilai membuat putusan semestinya berstatus non-executable.
Proses aanmaning juga dipersoalkan karena surat pemberitahuan soal sengketa disebut dikirim ke alamat lama Atalarik yang telah ditinggalkan sejak 2003. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat Atalarik kehilangan kesempatan mengajukan perlawanan (derden verzet).
Pihak yang bersengketa dengannya bernama Dede Tasno yang telah menggugat lahan tersebut pada 2015. Atalarik mengaku tidak mengenal sosok tersebut sebelumnya.
"Saya tidak pernah mengenal yang namanya Dede Tasno, tidak pernah mendengar. Saya bahkan keluarga, bahkan orang kampung di sana tidak tahu yang namanya Dede Tasno," tegasnya.
Melalui pengaduan tersebut, kubu Atalarik meminta Komisi III DPR RI memanggil Ketua PN Cibinong, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, serta pihak pemohon eksekusi. Mereka juga meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi perkara dan merekomendasikan agar putusan tersebut dinyatakan non-executable.
"Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia," tegas tim kuasa hukum Atalarik.
Sengketa ini sempat ramai pada 2025 karena rumah di atas lahan sengketa tersebut dibongkar paksa. Persoalan bermula dari perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi yang diajukan Dede Tasno.
Pada saat itu, pihak Atalarik menegaskan putusan perkara tersebut hanya membatalkan empat AJB dengan total luas 2.839 meter persegi. Namun, dalam amar putusan berikutnya disebutkan pengembalian tanah seluas 7.350 meter persegi.
Simak Video "Video: Jembatan Kamboja Hancur Usai Dibombardir Thailand"
(aqi/zlf)