Adik Bantu Atalarik Beli Tanah yang Bersengketa Rp 850 Juta, Eksekusi Dihentikan

Adik Bantu Atalarik Beli Tanah yang Bersengketa Rp 850 Juta, Eksekusi Dihentikan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 17 Mei 2025 13:55 WIB
rumah atalarik syach
Atalarik Syach. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Polemik sengketa tanah antara aktor Atalarik Syach dengan pihak Dede Tasno menemukan jalan tengah. Sehari setelah aparat dari Pengadilan Negeri Cibinong datang untuk mengeksekusi rumah Atalarik, ia membuat kesepakatan dengan pihak Dede Tasno.

Kuasa hukum pihak Dede Tasno, Yuri Ramadhan, mengatakan telah terjadi negosiasi antara kedua belah pihak. Atalarik Syach menawarkan kepada pihak Dede Tasno BPKB mobil untuk menghentikan eksekusi tersebut. Namun, pihak Dede Tasno menolak penawaran tersebut. Mereka hanya bersedia menerima uang tunai sebagai bentuk penyelesaian.

Setelah pertimbangan panjang, pihak Atalarik Syach menyetujui permintaan tersebut. Ia menyebutkan sanggup membayar Rp 300 juta yang dibayarkan pada Jumat (16/5/2025). Uang tersebut berasal dari adik sang aktor, Attila Syach.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuri mengatakan Rp 300 juta merupakan uang muka untuk penghentian penggusuran. Total biaya yang akan dikeluarkan oleh Atalarik Syach adalah Rp 850 juta yang dibayar mengangsur.

"Tadi kan saya sempat bilang jam 11 kita menunggu ya, transferan. Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar Rp 300 juta dulu. Habis itu dia termin, selama tiga bulan dari totalnya sekitar Rp 850-an (juta) ya," lanjut kuasa hukum Dede Tasno seperti yang dikutip dari detikHot, Sabtu (17/5/2025).

ADVERTISEMENT

Yuri menjelaskan Rp 850 juta merupakan total harga dari tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi yang hendak dibeli Atalarik Syach. Tanah tersebut telah diputuskan oleh pengadilan sebagai tanah milik Dede Tasno, sehingga Atalarik harus membelinya kembali agar rumah tersebut dapat dipertahankan.

Selain itu, pihak Dede Tasno mengatakan akan melakukan pengukuran ulang terkait luas tanah yang dibebaskan karena sudah dibeli oleh Attila. Hal itu untuk memastikan tidak ada kesalahan hitung.

"Takutnya ada miss gitu, karena kemarin baru hitungan kasar yang dipakai. Belum hitungan yang dari BPN ini, saya lagi coba komunikasikan hari ini. Supaya selesai," jelas Yuri.

Sebagai informasi, Atalarik Syach telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 lalu. Sengketa ini muncul setelah pihak Dede Tasno mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 7.800 meter persegi yang di atasnya terdapat rumah milik Atalarik Syach.

"Ini tanah PT, PT Sapta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat sudah ada," cerita Atalarik Syach ditemui di kediamanya, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025), dikutip dari detikHot.

Disebut ada dua properti yang terdampak dan dieksekusi dari sengketa tanah ini. Satu rumah sudah dihancurkan karena berdiri di atas tanah sengketa yang dimenangkan oleh Dede Tasno. Sedangkan, rumah milik Atalarik Syach hanya berdiri di sebagian tanah milik pihak Dede Tasno.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, Atalarik Syach telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong sejak 30 Juli 2024. Persidangan terakhir telah bergulir pada 14 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.

Dalam gugatan tersebut tercatat luas bidang tanah yang menjadi sengketa seluas 7.350 m2 yang disebut milik Atalarik Syach. Tanah tersebut berlokasi di Kp Cikempong RT 004/RW 009, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Artikel ini telah tayang di detikHot

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads