Rumah Atalarik Syach Dieksekusi Setelah 10 Tahun Bersengketa, Ini Penjelasan PN

Rumah Atalarik Syach Dieksekusi Setelah 10 Tahun Bersengketa, Ini Penjelasan PN

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 16 Mei 2025 16:46 WIB
Rumah Atalarik Syach
Rumah Atalarik Syach. Foto: Febri/detikcom
Jakarta -

Rumah Atalarik Syach dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Sebelumnya, aktor berusia 51 tahun tersebut telah berjuang untuk memenangkan gugatan atas sengketa tanah tempat rumahnya berdiri yang telah berlangsung sejak 2015 silam.

Setelah 10 tahun berlalu sejak diketahui ada sengketa tanah, kenapa rumah Atalarik Syach baru dieksekusi sekarang?

Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono menjelaskan alasan rumah Atalarik baru dieksekusi sekarang karena proses hukum pada saat itu tengah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelesaian kasus sengketa tanah ini bukan hanya pihak Atalarik Syach yang mengajukan gugatan, melainkan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut yakni Dede Tasno juga mengajukan gugatan. PN Cibinong harus menghormati usaha keduanya untuk memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, putusan eksekusi baru dilakukan pada 2025 di putusan terakhir yang digelar pada Rabu (14/5/2025) lalu dalam agenda kesimpulan. Padahal putusan sudah ada sejak 2021.

"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," kata Eko di kawasan Cibinong, Jawa Barat, seperti dikutip dari detikHot pada Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

Eko memastikan eksekusi ini telah sesuai dengan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum yang tetap.

"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Eko juga membantah pernyataan Atalarik Syach yang mengatakan jika tidak mendapat surat pemberitahuan eksekusi rumah. Eko menegaskan semua proses eksekusi sudah dilakukan sesuai SOP.

"Sudah ada, boleh dicek. Nah, kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai dengan SOP. Jadi kalau dibilang tidak disampaikan, itu tidak benar, nanti bisa dicek di surat kami, silakan saja. Pelaksanaan eksekusi ini memang sesuai dengan aturan yang ada. Nah, kami baru melaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan," tegas Eko.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, Atalarik Syach telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong sejak 30 Juli 2024. Persidangan terakhir telah bergulir pada 14 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.

Dalam gugatan tersebut tercatat luas bidang tanah yang menjadi sengketa adalah 7.350 m2 yang disebut milik Atalarik Syach. Tanah tersebut berlokasi di Kp Cikempong RT 004/RW 009, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Atalarik menyampaikan ia telah membelinya sejak 2000 dari PT Sapta. Pembelian tersebut lengkap dengan akta jual beli (AJB), sertifikat, walaupun ada beberapa bidang tanah yang belum dibalik namakan.

"Ini tanah PT, PT Sapta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat sudah ada," cerita Atalarik Syach ditemui oleh detikHot di kediamanya, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

Sengketa tanah baru diketahui pada 2015 sejak Dede Tasno mengklaim jika tanah tersebut merupakan miliknya. Sejak saat itu Atalarik dan Dede Tasno saling memperjuangkan haknya untuk mendapat haknya.

Dede Tasno tidak hanya menggugat Atalarik, melainkan Camat Kecamatan Cibinong, Lurah Kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusr, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang.

Selain dari jalan hukum, penyelesaian sengketa tanah ini sempat diselesaikan secara dua arah, tetapi belum menemukan titik terang hingga akhirnya meminta adanya eksekusi.

"Komunikasi kita sebenarnya tidak hanya satu arah. Jadi kita, namanya hukum berdata itu kita upayakan win-win solution dulu. Tapi sampai detik ini, belum ada kepastian hukum terkait apa yang dimau oleh pihak Atalarik. Sehingga kami melakukan upaya eksekusi," jelas Kuasa Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan.

Artikel ini sudah tayang di detikHot

Simak Video 'Rumah Atalarik Syach Dibongkar, PN Cibinong: Sudah Sesuai SOP':

(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads