Manajemen PT Summarecon Agung (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus suap hak guna bangunan (HGB) yang menjerat petingginya. Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi mengatakan manajemen siap bekerja sama demi kelancaran proses hukum.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik." ujar Rulli dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Selain Adrianto, KPK menahan tujuh orang lainnya. Mereka ialah:
1. Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,
3. Rizal Pahlefi,
4. Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen,
5. Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar,
6. Erwin,
7. Muhammad Fakhry
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(zlf/zlf)