Pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Namun, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat sasaran karena apabila diterapkan ke seluruh segmen pengusaha bisa menimbulkan efek domino yang tidak baik.
Menurut pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto efek yang terlihat jelas adalah terjadi kenaikan harga sewa. Perubahan ini dapat berpengaruh pada kesanggupan penyewa, terutama yang tinggal di kontrakan dengan tarif Rp 2 juta ke bawah.
"Kalau sampai rumah-rumah atau kontrakan atau properti sewa yang marginal ini dipajakkin pasti pemiliknya juga akan menaikkan harga sewanya. Ada dampak dominonya, dampak lanjutannya itu udah pasti," kata Steve kepada detikcom pada Sabtu (8/8/2026).
Dampak berikutnya adalah sepinya penyewa. Tarif sewa yang tinggi dan tak sesuai dengan kesanggupan pasar tidak akan berjalan dengan baik. Alhasil bisa jadi membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan penyewa baru.
Jika tidak menurunkan harga bisa-bisa kontrakan akan terus kosong hingga setahun. Kondisi ini jelas buruk karena berarti aset tersebut tidak menghasilkan apa pun.
"Nggak ada yang mau ngontrak. Akhirnya ekonomi di lingkungan itu nggak berputar. Akhirnya kosong," ucapnya.
Ketika pemilik kontrakan tidak mendapatkan pemasukan, bisa saja mereka kesulitan membayar pajak. Saat situasi sudah ekstrem bisa jadi pemilik kontrakan tersebut mengambil pinjaman ke bank untuk kebutuhan sehari-hari karena pemasukannya dari kontrakan tersebut hilang.
Menurut Steve, yang rugi bukan hanya pemilik rumah sewa tetapi pedagang dan penyedia jasa di sekitar kontrakan juga bisa merugi. Sebab di mana ada permukiman, di sana ada peluang untuk membuka bisnis.
Ketika masyarakat yang harusnya menghidupkan wilayah tersebut 'hilang' karena tidak bisa membayar kontrakan di sekitar sana, pedagang pun pasti jadi kehilangan pelanggan.
"Karena rumah itu kan sektor informalnya banyak. Di sektor informal di kontrakan itu banyak. Contohnya tukang sapunya, Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, laundry kiloan, warung. Contohnya, di Sudirman di belakangnya itu ada gedung WTC (banyak tempat jajan dan pedagang)," sebutnya.
Oleh karena itu ia menyatakan segmen pengusaha rumah sewa yang harus dikenakan pajak adalah yang berkecimpung di properti kelas atas, seperti apartemen service, vila, hingga bungalow. Segmen properti ini disebut sebagai komersial.
"Jadi kita perlu membedakan antara properti sewa marginal sama properti sewa yang profesional dan komersial. Kalau yang marginal saya rasa nggak tepat sasaran, karena saat ini banyak rakyat Indonesia yang nggak bisa beli rumah, bahkan banyak rakyat Indonesia yang nggak bisa nyicil rumah, KPR-nya mandek, cicilan KPR-nya mandek," ungkapnya.
Senada dengan Steve, pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, juga mengatakan efek dari pemungutan pajak ke segmen pengusaha kelas bawah bukan hanya harga sewa naik, tetapi terhambatnya penyerapan pajak itu sendiri.
"Naik harga sewa bisa menurunkan keterisian sehingga banyak kontrakan yang kosong dan target pajak malah tidak tercapai," ujarnya.
Ia juga melihat seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tersebut di saat ekonomi masyarakat masih terombang-ambing.
"Memang ini menimbulkan kebanyakan yang tidak setuju. Meskipun aturan ini bukan terbilang baru karena aturan sudah ada terkait PPh (Pajak Penghasilan). Namun momentumnya yang kurang tepat. Apalagi (jika) diterapkan ke semua kalangan, karena kontrakan juga relatif marginnya kecil dan harus dilihat skala kontrakannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara 2027, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.
Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.
Simak Video "Kesaksian Ketua RT soal Kontrakan yang Jadi 'Gudang' Sabu di Ciledug"
(aqi/abr)