×
Ad

Keluh Kesah Pemilik Kontrakan yang Bakal Dipajaki Pemerintah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 09 Agu 2026 08:09 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah. Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Pemerintah kabarnya hendak mengenakan pajak pada rumah-rumah kontrakan mulai 2027. Meskipun mekanisme dan sasaran segmennya belum jelas, kabar ini mendapat respon penolakan dari beberapa pemilik kontrakan.

Seorang pemilik kontrakan 3 pintu di Cilandak, Helma (Nama disamarkan) mengaku tidak setuju jika ada pengenaan pajak. Ia yang tiap bulannya hanya mendapatkan Rp 1,6-1,8 juta merasa keberatan jika pemasukannya yang tidak besar itu harus dikurangi lagi untuk membayar pajak.

"Nggak setuju sih, nggak setuju sih. Maksudnya gini, itu kan istilahnya itu kampung (lokasi kontrakan) gitu lho. Bukan tempat yang elite untuk dikenakan pajak, tempat yang mewah, bukan. Cuma biasa aja gitu, lho. Cuma seandainya kalau mau dikenakan pajak dilihat dari lingkungannya dulu deh," kata Helma kepada detikcom pada Jumat (7/8/2026).

Saat ini ia sudah sangat bersyukur bisa bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan bagi rumah masyarakat kelas bawah.

Menurutnya yang pantas ditarik pajak adalah usaha-usaha penyewaan properti kelas atas yang dari segi biaya sewanya tinggi dan keuntungannya besar.

Sementara usaha miliknya dari pemasukan tidak sampai Rp 2 juta per bulan masih harus dipakai untuk membayar tanggungan, seperti air, perawatan, dan perbaikan jika ada kerusakan.

"Misalnya dikenakan pajak berapa persen. Misalnya 10 persen apa ini ya. Keberatan lah. Berapa lagi kita dapetnya," tuturnya.

Jika ada pajak, solusinya adalah harga sewa perlu disesuaikan. Namun, itu bukan sebuah peluang, justru penyewa bisa keberatan dan khawatir kesulitan untuk membayar.

Pemilik kontrakan lainnya, Hamas (Nama disamarkan) juga mengaku tidak setuju mengenai kebijakan tersebut. Ia yang telah mengelola kontrakan sejak 1980-an merasa semakin lama usaha kontrakan ini bukan semakin mudah, tetapi stagnan. Harga sewanya tidak bisa naik signifikan karena pasar menginginkan rumah sewa yang murah dan pesaingnya makin banyak.

Tarif 13 kontrakan yang dikelolanya sekitar Rp 600 ribu per bulan. Sudah semurah itu pun masih ada penyewa-penyewa yang tidak bisa membayar tepat waktu.

"Memberatkan ya di era sekarang yang apa-apa kesulitan harus dikenakan pajak sangat memberatkan, soalnya tanpa pajak aja bayarnya masih ada yang telat bahkan sampe 2-3 bulan baru dibayar," ungkap Hamas, pemilik kosan 13 pintu di Depok.

Jika nanti benar-benar ada pajak tambahan di luar PBB, mau tidak mau ia harus menaikkan tarif sewa karena tidak mungkin semuanya ditanggung dari keuntungan.

"Kalau ada pajak, uang sewa akan naik," ungkapnya.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh pemilik kontrakan 30 pintu di Muara Enim, Sumatera Selatan, Ebi (Nama Disamarkan). Ia membuka kontrakan di kawasan kabupaten sehingga kebanyakan penyewanya adalah pekerja di sekitar lokasi kontrakan. Jumlah penyewanya tidak menentu dan juga harus bersaing dengan jenis penginapan lain, baik sejenis maupun yang berbentuk hotel.

Di samping itu, pemerintah daerah setempat juga sudah mengenakan pajak sebesar 7 persen untuk usaha kontrakan yang jumlahnya 10 kamar. Jadi jika dari pusat juga hendak mengenakan pajak lagi tentu akan memberatkan.

"Itu ada pajaknya, kalau lebih dari 10 kamar itu kita kena pajak 7 persen, pajak daerah. Jadi kalau untuk wacana pemerintah mengenakan pajak nantinya, sebenarnya sih ya gimana ya, kalau untuk kondisi saat ini kan, okupansi kan lagi agak drop, jadi kalau pemerintah menerapkan pajak lagi, kayaknya pengusaha-pengusaha ini bakal agak berat juga," ungkapnya.

Ebi mengungkapkan tarif per pintu itu sekitar Rp 2 juta per bulan tanpa listrik. Jika ingin sepaket dengan listrik, penyewa perlu menambahkan Rp 200 ribu per bulan. Sementara untuk biaya air ditanggung olehnya.

"Kalau dibebankan pajak lagi sebenarnya agak keberatan juga dengan kondisi sekarang. Apalagi support dari pemerintah juga kurang," ungkapnya.

Ia tidak menyetujui adanya pemungutan pajak. Ia merasa seharusnya pemerintah mendukung pengusaha-pengusaha kontrakan kecil agar berkembang. Ia sendiri mengalami hambatan untuk mengembangkan usahanya karena tidak bisa mendapatkan pinjaman dana ke bank akibat terhalang kebijakan.

"Untuk pengenaan pajaknya, untuk kondisi sekarang sih mungkin bisa ditunda dulu atau apa insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk kami, pengusaha-pengusaha UMKM ini? Apa kemudahan dalam akses untuk pengembangan usaha, atau untuk bertahan dengan kondisi semakin banyak juga (pesaing) dan dengan fasilitas yang mungkin lebih baik, lebih bagus," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara 2027, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.

Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).

"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"

(aqi/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork