Pemerintah ingin mempercepat proses pengurusan balik nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari. Hal ini menyebabkan kekhawatiran bagi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena di lapangan kondisinya belum memadai untuk diurus cepat.
Hal ini dirasakan oleh notaris atau PPAT kelas 2 Kabupaten Bima, Fitri Khairunnisa. Sejak kabar itu diumumkan, ia dibanjiri pesan dari kliennya yang mengirimkan berita tersebut.
"Saya saja sama klien-klien itu di-forward (berita) gitu," katanya kepada detikcom ditulis Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitri mengakui jika pengurusan balik nama sertifikat bisa jadi 10 hari benar-benar berhasil, pasti akan jauh lebih baik. Namun, jika kondisinya di lapangan birokrasinya masih lambat, tentu permintaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bisa menjadi boomerang bagi PPAT karena klien telah mempercayakan pengurusan kepada mereka.
"Karena balik lagi kami, PPAT notaris ini hanya perantara saja sebenarnya, antara masyarakat dengan kementerian. Kami dipercaya dengan kementerian untuk menjalankan itu semua. Tapi semua kembali lagi yang menjalankan ya BPN. Kami hanya membantu, istilahnya pemberkasannya saja gitu," tuturnya.
Fitri menjelaskan saat mengurus balik nama, PPAT sebagai penyedia jasa yang akan melakukan verifikasi data pemilik dan memastikan seluruh proses dilalui hingga berhasil menjadi sertifikat. Proses itu bisa lama jika ada masalah pada sertifikat atau tahun keluaran sertifikatnya sebelum tahun 2012. Sertifikat bermasalah itu contohnya seperti tumpang tindih.
Setelah verifikasi selesai, data akan diserahkan kepada dinas di pemerintah daerah untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Lalu ada juga pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan ke Kementerian Keuangan melalui sistem Coretax, dan terakhir masuk ke kantor pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah masing-masing. Setiap proses tadi memerlukan waktu bahkan hingga seminggu lebih. Hal ini yang menyebabkan prosesnya lama.
"Kan ini ada koordinasi seharusnya dari ketiga kementerian ini. Jadi ketika Pak Menteri menyatakan itu, kayaknya beliau belum mengoordinasi dengan kementerian-kementerian lain. Pada praktiknya, kalau prosesnya ini saya jelaskan ya, kita harus validasi pajak BPHTB. Pajak BPHTB itu biasanya pajak daerah. Itu pajak daerah itu dua minggu itu paling cepat," ujarnya.
Ia berharap beberapa proses balik nama sertifikat itu bisa secepat seperti saat belanja di e-commerce, bisa dilakukan online, cepat, dan ringkas. Jika sistemnya dan SDM-nya sudah mendukung, ia rasa keputusan pengurusan sertifikat jadi 10 hari baru bisa terlaksana.
"Kalau benar-benar kita punya sistem itu, benar-benar sudah mendukung dari segi SDM, dari segi sistem. Tapi kalau untuk saat ini saya berani bilang belum bisa dilaksanakan keinginan dari Pak Menteri tersebut," ujarnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Notaris/PPAT Kabupaten Sumbawa sekaligus Dosen Praktisi Pascasarjana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Mataram, Rizky Yuniansari. Ia mengaku khawatir karena klien pasti akan mulai berpatokkan bahwa urus balik nama sertifikat bisa selesai dalam 10 hari. Namun, pada kenyataannya proses yang paling lama ada di BPN dan proses pengurusan pajak.
"Saya agak-agak deg-degan (pas tau kabar). Pastikan kita (PPAT) yang ditanyakan. Nggak mungkin klien akan pergi ke mitra-mitra kita (BPN, Kemenkeu, Pemda), nggak mungkin. Karena mereka kan menyerahkan prosesnya melalui kita," kata Rizky.
Rizky khawatir setelah ada kabar ini jika proses urus sertifikat masih lama yang disalahkan justru pihak PPAT padahal kendalanya bukan di mereka.
"Jangan sampai kita dikira sengaja gitu, perlambat berkas orang. Nggak, nggak gitu juga karena itu kan kepercayaan. Pekerjaan kami ini adalah kepercayaan. Kalau mereka (klien) merasa tidak nyaman dengan proses yang kami berikan, wah, itu kan bahaya juga. Itu jadi omongan juga. Jadi, gimana menjaga kepercayaan itu kan harus didukung juga sama proses-proses yang ada ini, gitu. Iya kan kita bermitra dengan beberapa pihak," ungkapnya.
Proses yang lama ini bukan hanya berlaku bagi sertifikat fisik, tetapi sertifikat elektronik juga. Oleh karena itu, ia berharap sebelum percepatan ini benar-benar dilaksanakan, pemerintah juga harus memperbaiki sistem agar pekerjaan pada tiap instansi diselesaikan cepat.
"Jadi, mohon Pak Menteri untuk dibantu sistem-sistem ini supaya bisa membantu kami sebagai PPAT ini menyelesaikan proses dari jual-beli ataupun balik nama dari proses-proses yang lain itu bisa lebih cepat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan proses balik nama sertifikat tanah akan dipercepat menjadi maksimal 10 hari saja dari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," katanya.
Masa 10 hari itu dimulai sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. Nusron mengatakan SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari. Lalu, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.
Kemudian, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.
Ia memastikan ada pengukuran terjadwal sehingga maksimal pengukuran memakan waktu 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Pelayanan ini sudah mulai diterapkan, tetapi baru efektif berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.










































