Proses Balik Nama Sertifikat Lahan Lewat dari 10 Hari, Petugas BPN Bisa Dipecat!

Proses Balik Nama Sertifikat Lahan Lewat dari 10 Hari, Petugas BPN Bisa Dipecat!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 15 Jul 2026 12:16 WIB
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah menetapkan proses untuk balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Jika melewati batas waktu, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani layanan peralihan hak itu bisa dikenakan sanksi.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," ucap Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjabarkan jangka waktu 10 hari buat balik nama sertifikat tanah. Dimulai ketika perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT hanya memakan waktu 2 hari. Kemudian, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nusron juga menetapkan pelayanan pengukuran tanah akan terjadwal. Sebab, dulu pengukuran tanah tidak menentu kapan waktu pelaksanaannya.

Ia memastikan nantinya seluruh kantor pertanahan menyediakan pengukuran terjadwal. Pengukuran dilakukan maksimal 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Lalu setelah diukur, tahap gambar tanah durasi pengerjaannya maksimal 5 hari.

"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur," tuturnya.

Apabila tanah belum diukur dalam jangka waktu tersebut, petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Ancamannya mulai dari menurunkan key performance indicator (KPI) hingga pemecatan atau pemindahan penugasan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Ia menetapkan proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari.

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).



(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads