Benarkah Urus Balik Nama Sertifikat Habis Puluhan Juta? Ini Kata PPAT

Benarkah Urus Balik Nama Sertifikat Habis Puluhan Juta? Ini Kata PPAT

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 18 Jul 2026 11:47 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Sebelum balik nama sertifikat, salah satu hal penting yang harus disiapkan adalah biaya. Tanpa biaya prosesnya tidak akan diurus karena memang pengurusannya tidak gratis.

Masalahnya tiap sertifikat itu biayanya berbeda-beda. Jika mencari di media sosial dari pengalaman orang lain kebanyakan mengatakan biayanya mahal. Bahkan ada yang puluhan juta. Apakah memang harus menyiapkan puluhan juta untuk mengurus balik nama?

Menurut notaris atau PPAT kelas 2 Kabupaten Bima, Fitri Khairunnisa, biaya yang sampai puluhan juta itu umumnya termasuk dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan ke Kementerian Keuangan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke daerah, dan Surat Perintah Setor (SPS) dari Kementerian ATR/BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sebenarnya pajaknya yang harus dibayarkan mahal. PPh, BPHTB, dan SPS mereka harus bayar misalnya harga nilai jual objek dikurangi pengurangan setiap daerah. Misalnya Rp 60 juta dikali 5 persen ya itu dan kadang-kadang keluar muncul nilai tinggi, terus PPh-nya mereka berapa nilai jualnya dikali 2,5 persen," kata Fitri kepada detikcom pada Sabtu (18/7/2026).

ADVERTISEMENT

Fitri mengatakan di masyarakat ada kesalahpahaman soal biaya. Dikiranya biaya yang mahal karena jasa notaris yang besar padahal ada pajak yang harus disetor oleh pemilik dan itu digabung agar mempermudah. Berdasarkan pengalaman Fitri, lebih baik merincikan di awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Notaris umumnya hanya menerima bayaran maksimal 1 persen dari total biaya sertifikat. Lalu, ada juga biaya kepada pihak Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang umumnya berbeda-beda tergantung lokasi dan luas tanahnya.

"Kalau balik nama sertifikat kalau sebenarnya untuk akta notarisnya kita hanya dipatok maksimal 1 persen dari nilai transaksi tetapi kalau untuk biaya-biaya ke BPN dan biaya-biaya ke BPN itu kan tergantung luas dan daerahnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN sebenarnya sudah menyediakan akses untuk menghitung jumlah biaya untuk balik nama sertifikat, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diakses bebas oleh masyarakat.

"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN secara tertulis pada Juli 2026.

Dalam regulasi ini, rumus perhitungan biaya layanan pertanahan biaya sudah ditentukan. Sebagai contoh, biaya peralihan hak atau balik nama bisa dihitung dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

"Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya," jelasnya.

PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama. Terdapat aturan tentang berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan, seperti perihal transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads