×
Ad

6 Hari Jelang Eksekusi, Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 12 Jun 2026 14:22 WIB
Hotel Sultan. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan akan dilaksanakan pada 18 Juni 2026 mendatang. Berarti tersisa waktu 6 hari Hotel Sultan beroperasi.

Lantas, bagaimana situasi di Hotel Sultan saat ini?

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Jumat (12/6/2026) akses masuk dengan kendaraan masih dibuka. Lokasi pintu masuknya berada 150 meter dari Pintu 7 GBK. Apabila naik kendaraan umum, masih bisa masuk melalui Pintu 7 GBK. Sementara akses masuk lainnya, sudah lama ditutup akibat sengketa lahan dengan negara.

Hotel Sultan Foto: Sekar Aqillah Indraswari

Dari gerbang kendaraan, tamu akan melewati gedung Conference Centre dan Golden Ballroom, area Lagoon Garden, area olahraga, hingga ujungnya adalah gedung Hotel Sultan. Sepanjang jalan tersebut tampak lenggang pada sekitar pukul 9.30-an. Tidak tampak tamu yang berlalu lalang kecuali petugas. Mobil dan motor yang terparkir di luar bangunan juga sedikit. Namun, kondisi jalan bersih dan rapi, begitu pun bangunannya.

Sesampainya di lobby Hotel Sultan, spanduk yang dipasang oleh negara terlihat jelas dari halaman. Spanduk tersebut bertuliskan 'Lahan Ini Milik Aset Pemerintah Republik Indonesia'.

Plang yang dipasang negara di depan Hotel Sultan Foto: Sekar Aqillah Indraswari

Saat masuk, Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa. Pada area lobby terlihat beberapa pengunjung yang baru datang dan hendak keluar. Rata-rata tamu yang baru datang menggunakan taksi atau kendaraan umum. Jumlahnya sekitar 5-8 pengunjung. Ada yang sedang duduk, mengambil kunci, makan di area restoran, hingga ada yang menunggu jemputan di luar.

Pegawai hotel pun masih melayani seperti biasa. Mulai dari petugas di lobby depan, resepsionis, petugas kebersihan, hingga pegawai restoran.

Pada area lobby tidak ada perubahan interior. Semua masih sama dengan interior sebelumnya. Pada sebelah kanan dari pintu masuk terdapat meja resepsionis. Di tengah ruangan terdapat beberapa bangku merah untuk area tunggu. Di sisi kiri terdapat lift yang masih berfungsi. Di seberangnya terdapat restoran panjang dengan puluhan meja yang juga masih beroperasi, meskipun yang duduk di sana hanya 1-2 tamu pagi itu.

Bagian luar Hotel Sultan menghadap ke Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Tidak ada penutupan akses jalan pada area ini. Siapa pun bisa masuk, terutama yang tidak membawa kendaraan.

Belasan meter dari lobby hotel tersedia shuttle taksi yang siap mengantar tamu hotel. Di seberang hotel terdapat pedagang kecil penjual minuman kemasan dan gorengan. Jika ingin keluar dari area GBK, cukup berjalan lima menit atau sekitar 170 meter menuju stasiun MRT Istora mandiri serta Halte Polda Metro Jaya dan Halte Senayan Bank DKI.

Menurut keterangan pihak Hotel Sultan, mereka masih akan beroperasi hingga 18 Juni 2026. Untuk pemesanan di hari berikutnya, tamu diminta mengonfirmasikan terlebih dahulu secara online dan travel agent yang bekerjasama dengan mereka.

"Infonya sih kita belum tahu dikosongin semua atau bagaimana. Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," kata salah satu pegawai Hotel Sultan yang ditemui detikcom di lokasi.

Kemudian, detikcom meminta keterangan dari orang-orang yang biasa berada di sekitar Hotel Sultan. Menurut petugas keamanan GBK dan penjual minuman dekat Hotel Sultan, mereka mengetahui jika kontrak Hotel Sultan di lahan GBK sudah berakhir. Namun, mereka tidak tahu jika ada rencana pengosongan hotel.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5/2026).

Pontjo Sutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.

"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Kharis menegaskan penetapan tanggal eksekusi ini adalah ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Hal itu sebagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ucapnya.

Kharis Sucipto menjelaskan bahwa operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid. Kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif.

Simak juga Video 'PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara':




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork