Putusan Eksekusi Final, Pontjo Sutowo Punya 23 Hari Kosongkan Hotel Sultan

Putusan Eksekusi Final, Pontjo Sutowo Punya 23 Hari Kosongkan Hotel Sultan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 26 Mei 2026 13:45 WIB
Hotel Sultan
Hotel Sultan Foto: Dok. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
Jakarta -

Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan semestinya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Hal itu seharusnya dapat dilakukan secara sukarela.

"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pengadilan sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026. Menurutnya, penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut adalah ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ucapnya.

Dengan ditetapkannya tanggal eksekusi, itu menjadi pertanda berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK. Kharis menyebut kini semua pihak seharusnya fokus kepada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menghormati keputusan pengadilan soal waktu eksekusi tersebut. Ia menyatakan pengembalian Blok 15 GBK merupakan momentum penting untuk memastikan aset negara dikelola dan memberi manfaat kembali kepada negara.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," kata Rakhmadi.




(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads