Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan akan dikosongkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengumumkan kawasan itu rencananya dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tanggal itu merupakan ketetapan final berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026. Surat itu sudah disampaikan kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisa Waktu Pontjo Sutowo
Pontjo Sutowo punya waktu kurang dari sebulan untuk mengosongkan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK.
Kharis mengatakan waktu yang diberikan oleh pengadilan semestinya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Hal itu seharusnya dapat dilakukan secara sukarela.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga mengimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," kata Kharis.
Tak Ada Toleransi bagi Pontjo Sutowo
Namun, bagaimana jika Pontjo Sutowo tetap bertahan dan belum mengosongkan kawasan Blok 15 GBK hingga tanggal eksekusi?
Kharis mengatakan eksekusi akan tetap dilaksanakan apapun kondisi kawasan tersebut, baik sudah dikosongkan atau belum oleh perusahaan itu. Pengadilan akan memimpin jalannya eksekusi objek pengosongan ini.
"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum," kata Kharis.
Sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.
(dhw/ilf)











































