Aset Hotel Sultan Diangkut ke Bekasi, Pontjo Sutowo Punya 5 Bulan buat Klaim

Aset Hotel Sultan Diangkut ke Bekasi, Pontjo Sutowo Punya 5 Bulan buat Klaim

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 29 Jul 2026 08:17 WIB
Gudang penyimpanan barang Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi.
Gudang penyimpanan barang Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi. Foto: Dok. Humas PPKGBK
Jakarta -

Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan dieksekusi pada 18 Juni 2026 lalu. Sekarang proses pengosongannya pun telah rampung.

Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan barang-barang sudah dipindahkan, diangkut, serta disimpan ke gudang di Kabupaten Bekasi. Barang tersebut berupa benda-benda bergerak yang tidak melekat ke bangunan.

"Saat ini proses pengosongan telah selesai dilakukan," kata Kharis kepada detikProperti, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ada puluhan ribu barang yang dipindahkan. Adapun data barang ini masih dalam tahap pemeriksaan akhir.

"Jumlahnya (barang) mencapai puluhan ribu dan masih dalam tahap final check sebelum diserahkan kepada PN Jakarta Pusat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Batas Waktu Klaim Barang

Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola terdahulu diberikan waktu hingga pertengahan Desember 2026 untuk mengambil kembali barang tersebut. Dengan begitu, waktu yang tersisa untuk Pontjo sekitar 5 bulan lagi.

"(Batas waktu) sampai pertengahan Desember 2026. Kalau Indobuildco tidak mengambil sampai batas waktu tersebut, akan dikoordinasikan dengan PN Jakarta Pusat mengenai langkah selanjutnya," ucapnya.

Proses pengosongan dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh PN Jakarta Pusat. Namun selama proses tersebut, pihak PT Indobuildco belum menghubungi PPKGBK maupun Kemensetneg untuk mengklaim barang.

"Sejauh ini belum ada komunikasi dan/atau respon dari PT Indobuildco," katanya.

Klaim Barang Hotel Sultan Harus Ada Izin

Barang hasil eksekusi disimpan untuk sementara waktu. PT Indobuildco selaku pemilik barang dapat mengambil kembali barang tersebut, tetapi harus memperoleh izin terlebih dulu.

Perusahaan itu harus izin kepada Kemensetneg dan PPKGBK. Perusahaan tersebut juga perlu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada prosedur yang perlu dilalui PT Indobuildco untuk mengambil barang. Prosedur itu memastikan pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dapat dilakukan secara tertib.

Simak juga Video 'Istana Lapor ke DPR Berhasil Rebut Hotel Sultan':



(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads