KPK akan melelang rumah dari terpidana kasus korupsi pengadaan APD saat pandemi COVID-19 yaitu Ahmad Taufik. Harga rumahnya menyentuh angka miliaran Rupiah.
Dalam catatan detikcom, Ahmad Taufik yang kala itu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri melakukan tindak korupsi bersama dengan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo yang merugikan negara Rp 319 miliar.
Pada Juni 2025, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Akan tetapi, pada Agustus 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 14 tahun dan bayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Taufik membayar uang pengganti sejumlah Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar). Hakim mengatakan jika harta benda Taufik tak mencukupi mengganti uang pengganti itu, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Nah, berikut ini deretan aset properti Ahmad Taufik yang dilelang KPK.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(abr/abr)