KPK akan melelang rumah dari terpidana kasus korupsi pengadaan APD saat pandemi COVID-19 yaitu Ahmad Taufik. Harga rumahnya menyentuh angka miliaran Rupiah.
Dalam catatan detikcom, Ahmad Taufik yang kala itu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri melakukan tindak korupsi bersama dengan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo yang merugikan negara Rp 319 miliar.
Pada Juni 2025, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, pada Agustus 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 14 tahun dan bayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Taufik membayar uang pengganti sejumlah Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar). Hakim mengatakan jika harta benda Taufik tak mencukupi mengganti uang pengganti itu, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Nah, berikut ini deretan aset properti Ahmad Taufik yang dilelang KPK.
Tanah Seluas 216 Meter Persegi dan Bangunan
|
Foto: via lelang.go.id
|
Tanah Seluas 525 Meter Persegi dan Bangunan
|
Foto: via lelang.go.id
|
Tanah Seluas 419 Meter Persegi dan Bangunan
|
Foto: via lelang.go.id
|
Apartemen di Kemang Village
|
Foto: via lelang.go.id
|
Lokasinya ada di Apartemen Kemang Village Tower Tiffany lantai 19 Unit Nomor TIF-1901 A dan B yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 36 Jakarta Selatan atas nama Siti Fatimah Az Zahra sebagaimana Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 704 Bangka dan No. 705 Bangka atas nama Siti Fatimah Az Zahra beserta dengan 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 704 Bangka seluas seluas 75,66 m2 yang dikenal dengan Rumah Susun Komersial Campuran Kemang Village Jl. Kemang Village No. 99 Lantai 19 No. TIF-1901 A atas nama Siti Fatimah Az Zahra (AJB No. 130/2022 tanggal 18 November 2022) dan 1 (satu) bundel asli SHMSRS No. 705 Bangka seluas 94,21 M2 yang dikenal dengan Rumah Susun Komersial Campuran Kemang Village Jl. Kemang Village No. 99 Lantai 19 No. TIF-1901 B atas nama Siti Fatimah Az Zahra (AJB No. 131/2022 tanggal 18 November).
Nilai limitnya Rp 4.240.847.000.
Apartment Pondok Indah Residence
|
Foto: via lelang.go.id
|
Nilai limitnya Rp 6.445.444.000.
Tanah Seluas 71 Meter Persegi dan Bangunan
|
Foto: via lelang.go.id
|
Simak Video "Video: Ekspresi Wamen Imipas Silmy Karim Saat Serahkan Diri ke KPK"
[Gambas:Video 20detik]











































