Lima terpidana korupsi wastafel saat COVID-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menyetorkan uang pengganti Rp 2,5 miliar. Para terpidana saat ini mendekam di penjara berbeda.
Kelima terpidana SMY, MR, MI, AH, dan HR divonis membayar uang pengganti dalam jumlah berbeda. Eksekusi uang pengganti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan, terpidana kasus itu divonis dengan hukuman berbeda yakni SMY dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 735 juta. SMY saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana kedua MI divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 225 juta. Terpidana MR dijatuhi hukuman penjara 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dan uang pengganti 477 juta.
Sementara AH dihukum penjara dalam jumlah yang sama namun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 382 penjara. Ketiga terpidana saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Terakhir HR dijatuhi hukuman penjara 2 tahun serta denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 740 juta. HR di penjara di Lapas IIA Lhokseumawe. Kelima terpidana menyatakan tidak sanggup membayar uang denda sehingga harus menggantinya dengan pidana penjara selama 50 hari.
"Pidana uang pengganti yang dibebankan terhadap kelima terpidana dengan jumlah keseluruhan Rp 2,5 miliar telah dibayar seluruhnya oleh para terpidana," kata Bobbi dalam keterangannya.
Penuntut umum akan menyetorkan keseluruhan uang pengganti tersebut ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, uang pengganti tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBA (Recofusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh.
"Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apapun," ungkapnya.
Diketahui, pengadaan wastafel tersebut bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
