Aturan baru rumah susun (rusun) subsidi akhirnya sudah terbit. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 yang mengatur batas harga jual hingga tenor kredit.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, peraturan tersebut sudah bisa diterapkan sesuai dengan waktu ditetapkan yaitu pada 5 April 2026.
"Sudah bisa jalan, sudah (terbit)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aturan baru itu mengubah masa tenor maksimal dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 30 tahun. Tak hanya itu, batas luas maksimum unit rusun subsidi juga berubah menjadi 45 meter persegi dari yang sebelumnya 36 meter persegi.
Untuk batas harga jual juga mengalami kenaikan dengan harga paling mahal ada di Jakarta Pusat dengan harga jual maksimal Rp 14,5 juta per meter atau Rp 625,5 juta untuk tipe 45 rusun subsidi.
Aturan baru rusun subsidi ini sudah disusun selama 3-4 bulan. Penyusunan aturan sudah mempertimbangkan masukan dari pengembang, perbankan, kontraktor, hingga masyarakat.
Pembangunan rusun subsidi nantinya tersedia dalam berbagai skema. Lahan yang digunakan bisa diperoleh dari tanah negara milik BUMN, pemda, maupun kementerian. Opsi lain adalah lahan milik swasta, baik diberikan sebagai bentuk CSR atau cara lainnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai harga batas jual, luas unit, serta tenor atau jangka waktu pembayaran rusun subsidi sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 dan baru ada perubahan pada tahun ini.
Simak Video "Eksklusif Menteri PKP: 141 Ribu Rusun Subsidi di Meikarta"
(abr/zlf)