Aturan terbaru rumah susun (rusun) subsidi sudah diterbitkan. Di dalam aturan tersebut, turut mengatur batas maksimal jangka waktu kredit/pembiayaan serta bunga cicilan kredit.
Aturan rusun subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa jangka waktu kredit atau tenor maksimal 30 tahun. Ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sampai 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun," tulis aturan tersebut.
Baca juga: Akhirnya! Aturan Baru Rusun Subsidi Terbit |
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun.
Walau demikian, apabila saat aturan ini berlaku tetapi masyarakat sudah melaksanakan akad kredit, maka tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai lunas.
Aturan terbaru ini sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan yaitu pada 5 April 2026. Ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.
"Sudah bisa jalan, sudah (terbit)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Tak hanya tenor dan suku bunga saja, aturan tersebut juga mengubah batas maksimal luas unit rusun hingga harga maksimal unit rusun yang dijual.
(abr/abr)











































