Serba-serbi Aturan Baru Rusun Subsidi: Tenor Cicilan, Luas, hingga Harganya

Serba-serbi Aturan Baru Rusun Subsidi: Tenor Cicilan, Luas, hingga Harganya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 25 Apr 2026 10:05 WIB
Rusun Pasar Rumput
Ilustrasi Rusun Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah menerbitkan aturan baru rumah susun (rusun) subsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan peraturan itu dapat diterapkan sejak 5 April 2026.

"Sudah bisa jalan, sudah (terbit)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Aturan baru rusun subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026. Kepmen itu mengatur tentang batas harga jual hingga tenor kredit rusun subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luas Rusun Subsidi

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa luas maksimal unit rusun subsidi menjadi 45 meter persegi.

"Luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi," tulis aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, luas maksimal unit rusun subsidi adalah 36 meter persegi, sementara untuk luas minimalnya tetap 21 meter persegi.

Tenor Cicilan Rusun Subsidi

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa jangka waktu kredit atau tenor maksimal 30 tahun. Ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sampai 20 tahun.

"Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun," tulis aturan tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun.

Walau demikian, apabila saat aturan ini berlaku tetapi masyarakat sudah melaksanakan akad kredit, maka tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai lunas.

Harga Rusun Subsidi

Pemerintah juga menyesuaikan harga maksimal rusun subsidi dalam aturan baru. Harga rusun bervariasi untuk setiap provinsi. Namun, ada yang khusus untuk kota/kabupaten di kawasan Jabodetabek.

Harga Rusun Subsidi di Jabodetabek

Berikut ini harga tertinggi rusun subsidi di Jabodetabek.

NoKabupaten/KotaHarga Tertinggi Rusun Per m2Harga Tertinggi Rusun Per Unit Luas Lantai 45 m2
1Kota Jakarta BaratRp 14.000.000Rp 630.000.000
2Kota Jakarta SelatanRp 14.000.000Rp 630.000.000
3Kota Jakarta TimurRp 13.500.000Rp 607.500.000
4Kota Jakarta UtaraRp 13.500.000Rp 607.500.000
5Kota Jakarta PusatRp 14.500.000Rp 652.500.000
6Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang SelatanRp 13.000.000Rp 585.000.000
7Kota DepokRp 13.000.000Rp 585.000.000
8Kabupaten/Kota BogorRp 13.000.000Rp 585.000.000
9Kabupaten/Kota BekasiRp 13.500.000Rp 607.500.000

Itulah seputar aturan baru rusun subsidi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads