Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah menerbitkan aturan baru rumah susun (rusun) subsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan peraturan itu dapat diterapkan sejak 5 April 2026.
"Sudah bisa jalan, sudah (terbit)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Aturan baru rusun subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026. Kepmen itu mengatur tentang batas harga jual hingga tenor kredit rusun subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhirnya! Aturan Baru Rusun Subsidi Terbit |
Luas Rusun Subsidi
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa luas maksimal unit rusun subsidi menjadi 45 meter persegi.
"Luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi," tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, luas maksimal unit rusun subsidi adalah 36 meter persegi, sementara untuk luas minimalnya tetap 21 meter persegi.
Tenor Cicilan Rusun Subsidi
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa jangka waktu kredit atau tenor maksimal 30 tahun. Ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sampai 20 tahun.
"Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun," tulis aturan tersebut.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun.
Walau demikian, apabila saat aturan ini berlaku tetapi masyarakat sudah melaksanakan akad kredit, maka tetap menggunakan ketentuan dalam akad kredit tersebut sampai lunas.
Harga Rusun Subsidi
Pemerintah juga menyesuaikan harga maksimal rusun subsidi dalam aturan baru. Harga rusun bervariasi untuk setiap provinsi. Namun, ada yang khusus untuk kota/kabupaten di kawasan Jabodetabek.
Harga Rusun Subsidi di Jabodetabek
Berikut ini harga tertinggi rusun subsidi di Jabodetabek.
| No | Kabupaten/Kota | Harga Tertinggi Rusun Per m2 | Harga Tertinggi Rusun Per Unit Luas Lantai 45 m2 |
| 1 | Kota Jakarta Barat | Rp 14.000.000 | Rp 630.000.000 |
| 2 | Kota Jakarta Selatan | Rp 14.000.000 | Rp 630.000.000 |
| 3 | Kota Jakarta Timur | Rp 13.500.000 | Rp 607.500.000 |
| 4 | Kota Jakarta Utara | Rp 13.500.000 | Rp 607.500.000 |
| 5 | Kota Jakarta Pusat | Rp 14.500.000 | Rp 652.500.000 |
| 6 | Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan | Rp 13.000.000 | Rp 585.000.000 |
| 7 | Kota Depok | Rp 13.000.000 | Rp 585.000.000 |
| 8 | Kabupaten/Kota Bogor | Rp 13.000.000 | Rp 585.000.000 |
| 9 | Kabupaten/Kota Bekasi | Rp 13.500.000 | Rp 607.500.000 |
Itulah seputar aturan baru rusun subsidi.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)











































