Pemerintah resmi meluncurkan kredit usaha rakyat (KUR) di bidang perumahan atau kredit program perumahan (KPP). Peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).
Melalui KPP itu, pemerintah akan memberikan pembiayaan modal kerja dan/atau kredit atau pembiayaan investasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
"Hari ini pemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat," ujar Airlangga dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Airlangga menuturkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 130 triliun dengan rincian Rp 113 triliun untuk sisi suplai atau kontraktor yang UMKM serta Rp 17 triliun untuk sisi permintaan.
Syarat Dapat KPP
KPP itu dijalankan berdasarkan Permenko Nomor 13 tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 tahun 2025. Nah, untuk mendapatkan KPP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan KPP. Didyk menyebutkan, dari sisi penyediaan antara lain seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
Sementara itu, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
"Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," katanya.
Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan KPP.
- WNI atau badan hukum Indonesia
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
- Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
- Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
- Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
- Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Modal Usaha
- Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan
- Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan
- Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
- Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
Kriteria UMKM yang Menerima KPP Berdasarkan Penjualan Tahunan
- Usaha Mikro yang memiliki penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2-15 miliar
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15-50 miliar
Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPP.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)