Pemerintah telah meluncurkan kredit program perumahan (KPP) atau kredit usaha rakyat (KUR) perumahan. Program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan Program 3 Juta Rumah.
KUR Perumahan ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. UMKM individu ini biasanya diberikan dari sisi permintaan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, maupun renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
Sementara itu, UMKM dari sisi penyediaan biasanya seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. KUR yang diberikan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, untuk bisa mendapatkan KUR Perumahan perlu memenuhi sederet persyaratan terlebih dahulu. Berikut ini syarat dan cara mendapatkan KUR Perumahan.
Syarat untuk Sisi Permintaan (Demand) dan Sisi Penyediaan (Supply)
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan
- Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial
- Seluruh calon debitur KPP menandatangani surat pernyataan sesuai format yang ditentukan oleh KPA yang menegaskan dana yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Syarat dari Sisi Permintaan
1. warga negara Indonesia
2. memiliki usaha produktif dan layak;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki NIB;
5. menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
6. tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
7. tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
8. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
9. dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
10. memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
11. dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Syarat dari Sisi Penyediaan
1. warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
2. memiliki usaha produktif dan layak;
3. memiliki nomor pokok wajib pajak;
4. memiliki NIB;
5. menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
6. tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
7. tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
8. tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
9. dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
10. memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
11. dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
Kriteria UMKM yang Bisa Mendapatkan KUR Perumahan
Berdasarkan Modal Usaha
Dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, UMKM yang bisa menerima KUR Perumahan berdasarkan modal usahanya yaitu usaha mikro yang paling besar modal usahanya Rp 1 miliar, usaha kecil Rp 1-5 miliar, dan usaha menengah Rp 5-10 miliar.
Berdasarkan Penjualan Tahunan
Selanjutnya bisa dilihat dari hasil penjualan tahunan. Untuk usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp 2 miliar, usaha kecil Rp 2-15 miliar, dan usaha menengah Rp 15-50 miliar.
Plafon Kredit
Untuk plafon kreditnya, dari sisi penyediaan dan sisi permintaan berbeda. Untuk sisi penyediaan, plafon kredit yang diberikan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, sementara untuk sisi permintaan Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
"Dari sisi suplai ini dapat sekaligus, bertahap atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp 5 miliar tetapi dengan revolving maka akumulasinya bisa sampai Rp 20 miliar," ujar Didyk dalam acara tersebut.
Untuk sisi penyediaan atau suplai bisa melakukan akad sampai 4 kali, sementara sisi permintaan hanya bisa 1 kali akad kredit.
Lalu untuk suku bunganya, dari sisi penyediaan mendapat subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun yang digunakan untuk kredit modal kerja dan kredit investasi. Pada sisi permintaan atau demand, suku bunganya fixed 6 persen untuk kredit investasi dan diberikan subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10-100 juta dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100-500 juta.
"Jangka waktunya untuk sisi penyediaan paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit pembiayaan investasi," jelasnya.
Dari sisi permintaan, paling lama 5 tahun untuk atau bisa lebih panjang dari 5 tahun namun subsidi bunga/margin hanya untuk jangka waktu 5 tahun.
Cara Mendapatkan KUR Perumahan
Seusai acara sosialisasi KUR Perumahan, Didyk menuturkan cara untuk mendapatkan program tersebut adalah mengunjungi bank penyalur setelah semua syarat terpenuhi.
"Silakan nanti mereka ke bank, ada SIKP (sistem informasi kredit program) ya, karena ini kan UMKM kan semua teregistrasi di SIKP. Nah bank pasti sudah akan melihat database-nya. Kalau belum, maka dibantu oleh bank untuk register. Nah setelah itu ya silakan menyesuaikan dengan plafon kreditnya," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Senin (8/9/2025).
Saat ini Kementerian PKP sedang melakukan sosialisasi sekaligus mempersiapkan sistem KUR Perumahan. Didyk menargetkan penyaluran KUR Perumahan sudah bisa dilakukan tahun ini.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)