Kabar baik buat para pengusaha karena bisa mendapat subsidi bunga buat kredit usaha rakyat khusus sektor perumahan alias KUR perumahan. Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 10 persen bagi penerima KUR perumahan.
Ketentuannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 September 2025.
Dalam pasal 4, dikatakan penerima subsidi bunga terbagi menjadi dua kategori, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah. Besaran subsidi bunga untuk kedua kategori tersebut pun berbeda-beda tergantung besaran plafon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian penjelasan subsidi bunga KUR perumahan yang ditanggung pemerintah.
Penerima Kredit dari Sisi Penyediaan Rumah
Besaran subsidi bunga untuk penerima KUR perumahan dari sisi penyediaan perumahan sebesar 5 persen per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun buat pembiayaan modal kerja, sedangkan pembiayaan investasi paling lama 5 tahun.
Penerima Kredit dari Sisi Permintaan Rumah
Sementara itu, besaran subsidi bunga bagi penerima KUR diberikan berdasarkan plafon pinjaman. Subsidi diberikan dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
- Subsidi bunga untuk plafon di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebesar 10 persen.
- Subsidi bunga untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta sebesar 5,5 persen.
Namun, subsidi bunga tidak akan diberikan terhadap pinjaman dengan ketentuan berikut ini.
- Pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman.
- Pinjaman yang telah diajukan klaim penjaminan.
- Pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima).
- Pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Rumus Hitung Subsidi Bunga KUR Perumahan
Dalam peraturan itu, disebutkan juga formula untuk menghitung besaran subsidi bunga KUR perumahan.
Subsidi Bunga = (Besaran Subsidi Bunga Γ Baki Debet Γ hari bunga) : 360
Adapun hari bunga yang dimaksud adalah jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga KUR perumahan di mana baki debet kredit tidak berubah.
![]() |
Di sisi lain, peraturan ini menyebutkan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) kredit program perumahan. Pejabat tersebut berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran subsidi bunga KUR perumahan.
Subsidi tersebut dibayarkan oleh KPA Kredit Program Perumahan kepada penyalur kredit program perumahan. Adapun penyalurnya merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR perumahan.
"Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan," tulis Pasal 12 aturan tersebut, dikutip Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (13/8) lalu, pedoman KUR Perumahan sudah diterbitkan lewat Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Peraturan itu menyebutkan penerima KUR perumahan terbagi menjadi dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah.
Dari sisi penyediaan perumahan, calon penerima kredit antara lain pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. Sementara itu, penerima kredit dalam skema permintaan perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah buat mendukung kegiatan usaha.
Calon penerima kredit mendapat pinjaman dengan ketentuan plafon tergantung kebutuhannya. Dari sisi penyediaan rumah, penerima bisa mendapatkan pinjaman dengan jumlah plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Penerima kredit bisa melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.
Dari sisi permintaan rumah, penerima mendapat kredit investasi dengan jumlah plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penerima cuman bisa melakukan satu kali akad dengan total akumulasi pencairan Rp 500 juta. Di luar restrukturisasi, penerima dapat melakukan suplesi dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)