Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 26 Sep 2025 16:15 WIB
Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Foto: Dok. Badan Bank Tanah
Jakarta -

Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Penyerahan tahap awal ini diberikan kepada subjek reforma agraria yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B.

Untuk pertama kalinya, pembagian sertifikat dilakukan dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Dari total 129 subjek, penyerahan sertifikat hak pakai tahap I diberikan kepada 23 subjek RA. Sisa subjek akan diterbitkan dan diserahkan sertifikat secara bertahap.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyampaikan apresiasi kepada subjek penerima manfaat reforma agraria yang sudah mempercayai Badan Bank Tanah. Menurutnya, kegiatan ini membuktikan negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat.

"Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021," ujar Parman dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan subjek penerima manfaat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap melalui skema hak pakai. Dengan begitu, celah penyalahgunaan tanah negara dapat diminimalkan sehingga subjek terlindungi dari praktik mafia tanah.

Kemudian, subjek dapat meningkatkan status hak pakai mereka menjadi sertifikat hak milik setelah 10 tahun. Mereka pun mendapatkan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah serta dapat menjadikan tanah jaminan kredit.

"Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya sertipikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Tentu ini juga menjadi kado indah bagi subjek penerima manfaat di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang," ujar Hakiki.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati PPU dan ketua harian Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta Forkopimda.

"Khususnya juga kepada Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN Kalimantan Timur," katanya.

Di sisi lain, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengapresiasi peran Badan Bank Tanah dalam melaksanakan komitmen reforma agraria. Langkah tersebut diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat.

"Pembagian sertifikat tanah dengan skema hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah ini merupakan terobosan bersejarah. Masyarakat di PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus menjadi bagian dari program reforma agraria nasional. Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara tetap terlindungi," ucapnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi reforma agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2025. Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah di PPU, Badan Bank Tanah menjadikan tanah negara sumber kehidupan dan kesejahteraan bersama.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork