Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan permohonan maaf di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.
"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," jelas Ara.
Ia juga menyampaikan di akhir bahwa wacana mengenai penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut batal dan tidak akan direalisasikan.
"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," ujar Ara yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi V.
Dengan adanya pembatalan tersebut, aturan mengenai batas minimal luas rumah yang berlaku saat ini akan tetap berkiblat pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah 21/60.
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (11/07/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(aks/aks)