Luas Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 Meter, Pengembang: Seperti Gudang

Luas Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 Meter, Pengembang: Seperti Gudang

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 03 Jun 2025 16:30 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi Rumah Foto: Realestat Indonesia (REI)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyusun peraturan untuk mengubah luas minimal rumah subsidi menjadi bangunan 18 meter persegi dan tanah 25 meter persegi. Pengembang menilai luas tersebut kurang layak dan meminta agar rencana itu dipertimbangkan kembali.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna mengatakan bangunan seluas 18 meter persegi terlalu kecil. Luas bangunan tersebut masih bisa dihuni oleh orang lajang atau pasangan suami istri, tetapi tidak cocok ketika nantinya ada anak.

"Enggak layak kan karena tadi standar nasional dan internasional kan 9 meter untuk 1 jiwa. Kalau dia punya anak kan nanti 27 harusnya," ujar Syawali kepada detikProperti, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut luas rumah tapak tersebut tidak cukup dibuatkan kamar, sehingga desain rumahnya seperti studio apartemen. Dalam satu ruang terbuka itu berbagai hal akan ada di satu tempat, termasuk barang-barang dan tempat tidur. Belum lagi perlu ada dapur, tempat jemur pakaian, dan kamar mandi.

"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ia menjelaskan luas lahan 25 meter juga tidak cukup untuk memperluas bangunan rumah. Pasalnya, ada ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) yang mengatur luas bangunan maksimal 60 persen dari ukuran lahan.

Penghuni yang merupakan pasangan suami istri pun tidak bisa menambah kamar untuk anaknya nanti. Hal ini membuat penghuni kurang mendapat privasi.

Di sisi lain, Syawali mengatakan konsep rumah tersebut memungkinkan kalau rumahnya terdiri dari dua tingkat. Namun, peraturan yang berlaku saat ini belum membolehkan rumah subsidi dibangun dua tingkat. Ia menambahkan membangun rumah dua tingkat tentu akan membuat biaya pembangunan bisa menjadi dua kali lipat.

Untuk itu, ia mengatakan ukuran bangunan seluas 21 meter persegi lebih sesuai buat rumah subsidi. Sebab, ruang seluas 3 meter persegi masih bisa dijadikan kamar anak.

"Luas tanah dipertimbangkan, luas bangunan juga dipertimbangkan demi asas kemanusiaan. Memanusiakan manusia," tuturnya.

Di samping itu, Syawali mengatakan lima ketua umum asosiasi pengembang sudah berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pada Senin (2/6) di Bandung, Jawa Barat. Diskusi tersebut membahas beragam program untuk sukseskan Program 3 Juta Rumah, termasuk soal luas ukuran rumah ideal.

"Tentang mencuat berita mengenai ukuran luas rumah 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi. Masing-masing ketua umum memberikan masukan kepada pemerintah melalui Menteri PKP," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP tengah menggodok aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Pada draf aturan terbaru yang tersebar, tercantum luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads