Ara soal Pro Kontra Minimal Luas Rumah Subsidi Diperkecil: Tujuan Saya Baik

Ara soal Pro Kontra Minimal Luas Rumah Subsidi Diperkecil: Tujuan Saya Baik

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 03 Jun 2025 11:14 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait bertemu Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat
Menteri PKP Maruarar Sirait bertemu Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menanggapi pro-kontra draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas tanah dan rumah subsidi. Ia mengatakan peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan dirinya terbuka untuk menerima masukan.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (2/6).

"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kritik dan saran justru baik untuk proses kerja Kementerian PKP.

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ara menjelaskan, penyusunan peraturan tersebut bermaksud mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, mengingat ketersediaan tanah sangat terbatas. Menurutnya, hal ini akan memunculkan berbagai desain rumah dari pengembang.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," ucapnya.

Selain itu, Ara berharap pengembang ke depannya dapat membangun rumah subsidi terlebih sebelum dibeli konsumen. Ia menyebut pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan baik akan membuat masyarakat nyaman menghuninya bersama keluarga.

"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.

Lebih lanjut, Ara menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyusunan draft peraturan ini menghadirkan dasar perumahan yang baik untuk masyarakat dan pengembang perumahan.

"Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik," katanya.

Ara menilai luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia meyakini rumah subsidi dengan desain yang baik bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen walaupun lahannya terbatas.

"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus," katanya.

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ia menemukan banyak konsumen rumah subsidi yang masih lajang atau baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah, sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan yang harga lahan semakin mahal.

Kemudian, Ara menambahkan setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.

"Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya serta Komisioner BP Tapera turut hadir dalam pertemuan.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto pun menyatakan bahwa perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut.

"Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," ucap Joko.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads