Duduk Perkara Rumah Atalarik Syach di Cibinong Digusur Aparat

Duduk Perkara Rumah Atalarik Syach di Cibinong Digusur Aparat

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 16 Mei 2025 10:45 WIB
Atalarik Syach
Atalarik Syach. Foto: Febry/detikcom
Jakarta -

Rumah milik Atalarik Syach yang berada di Cibinong, Bogor dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5/2025). Aktor berusia 51 tahun ini mengaku belum mendapat surat pemberitahuan penggusuran dan proses gugatan atas sengketa tanah rumahnya saat ini masih berjalan.

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu," kata Atalarik seperti yang dikutip detikcom dari unggahan Instagram pribadi @ariksyach, Jumat (16/5/2025).

Dalam video yang ia bagikan, terlihat beberapa aparat kepolisian berdiri di belakangnya bersama orang-orang berbaju hijau. Banyak besi hollow juga terlihat tergeletak di halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atalarik menyampaikan tanah tempat rumahnya saat ini berdiri telah ia beli sejak 2000. Kemudian, ia membangun rumahnya mulai dari memasang pagar pada 2003. Setelah lebih dari 1 dekade, ia mendapat kabar jika tanah tersebut ternyata dimiliki oleh orang lain atau menjadi sengketa.

"Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000," ucap Atalarik dalam video yang dia bagikan.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Atalarik menyampaikan tanah tersebut diakui sebagai milik seorang pria bernama Dede Tasno. Sementara, Atalarik membeli tanah tersebut dari PT Sapta. Pembelian tersebut lengkap dengan akta jual beli (AJB), sertifikat, walaupun ada beberapa bidang tanah yang belum dibalik namakan.

"Ini tanah PT, PT Sapta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat sudah ada," cerita Atalarik Syach ditemui di kediamanya, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025), seperti dikutip dari detikHot.

Sejak awal pembelian, Atalarik telah berusaha untuk mengurus legalitas tanah miliknya, tetapi memang tidak berjalan mulus. Ia menyebut ada dokumen penting yang hilang, yakni surat pelepasan hak. Dokumen tersebut merupakan berkas penting dalam sengketa ini.

Selain itu, pada saat membeli tanah tersebut prosesnya tidak didampingi oleh notaris, melainkan pegawai kelurahan dan kecamatan. Saat ini Camat Kecamatan Cibinong, Lurah Kelurahan Pakan Sari, Nizyuda A Yusr, Permadi Soessetio, dan PT Sapta Usaha Gemilang yang mengurus jual beli tanahnya telah digugat karena kasus sengketa tanah ini.

"Jadi ada surat yang hilang, namanya pelepasan itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 tuh gak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di kelurahan, kecamatan. Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno," jelasnya.

Mantan suami Tsania Marwah ini menyayangkan sikap Dede Tasno yang menuntut haknya terlambat. Saat ini dirinya telah membangun rumah, menempatinya lebih dari 2 dekade, memegang AJB, dan sertifikat, jadi terdampak pada kasus ini, tanpa mengetahui jika tanah tersebut bermasalah.

"Saya minta saya mau ngurus AJB, AJB ketahan. Sampai tiba-tiba 2015, terjadi gugatan terhadap saya melalui Dede Tasno. Kok baru muncul? Padahal kalau belum terjadi apa-apa, belum ada rumah, baru pagar kan enak ya. Duit juga belum banyak habis keluar," tuturnya.

"Saya bangun rumah ini karena saya pikir saya bukan pembeli yang ngawur. Yang saya bangun rumah di titik yang ada, yang kebetulan rumah saya ini juga sebagian kena, sebagian gak. Jadi titik-titiknya juga gak jelas," tuturnya.

Atalarik juga mempertanyakan alasan Dede Tasno tiba-tiba muncul menuntut haknya karena merasa telah mengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan. Menurutnya hal tersebut tidak pernah terkonfirmasi keabsahannya.

"Dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya nggak bisa disebut ya angkanya ya, yang nggak masuk di akal. Angka yang 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP. Saya nggak pernah diusut dari 2003, pernah saya bangun pagar, bangun rumah. Jadi siapakah Dede Tasno ini, saya gak tahu," jelasnya.

Meski merasa dirugikan, Atalarik Syach mencoba mengambil hikmah dari kejadian ini.

"Ini juga hikmahnya saya ambil mungkin. Hikmahnya adalah ini perubahan apa namanya, sistem dari analog, ya dari gini sekarang ke digitalize segala macam. Jadi untuk warga tolong-tolong diperiksa juga. Ini mungkin ada hikmahnya," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikHot

(aqi/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads