×
Ad

Ara Sediakan 2.000 Rumah MBR buat Driver Ojek, Bisakah Dibeli Melalui KPR?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 13 Apr 2025 16:18 WIB
Ilustrasi KPR. Foto: Getty Images/MTStock Studio
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan 2.000 rumah subsidi yang bisa dibeli oleh masyarakat yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) dan taksi online. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) telah bertemu dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (Goto) Patrick Walujo untuk membahas perihal ini.

Syaratnya adalah driver ojek online (ojol) dan taksi online tersebut termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan bulanannya maksimal Rp 14 juta. Nantinya, mereka bisa membeli rumah melalui skema KPR bersubsidi.

Salah satu syarat agar KPR bisa disetujui oleh pihak bank adalah memiliki slip gaji. Namun, profesi seperti driver ojol ini bukan seorang karyawan tetap melainkan mitra sebuah perusahaan. Beberapa ojol juga ada menjadi pengemudi sebagai pekerjaan sampingan, bukan pekerjaan tetap.

Lantas, apakah bisa driver ojol mengajukan KPR untuk membeli rumah subsidi?

Menurut Direktur INDEF Tauhid Ahmad menyampaikan sah-sah saja driver ojol yang statusnya sebagai mitra mengajukan KPR ke bank. Salah satu syaratnya adalah mereka dapat membuktikan penghasilan per bulannya melalui rekening koran apabila tidak memiliki slip gaji. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening koran adalah akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya (current account).

Dari data yang tertera pada rekening koran tersebut, bank akan menilai apakah debitur tersebut mampu untuk membayar angsuran selama masa tenor.

"Memang yang belum ada itu sektor informal, misalnya UMKM, pendagang warung, dan sebagainya itu kan nggak ada (slip gaji). Tetapi itu harus dibuktikan dengan rekening koran. Nanti bisa dianalisis garis lurusnya, terendahnya berapa, tertinggi, plus kemampuan penabungnya berapa itu," kata Tauhid kepada detikProperti, Jumat (11/4/2025) lalu.

Ia menambahkan, apabila ia bekerja di sektor non formal dan memiliki beberapa pekerjaan sampingan, calon debitur tersebut boleh menunjukkan penghasilan dari pekerjaan sampingan tersebut. Berapa pun jumlah pekerjaan sampingan tersebut, diizinkan.

"Boleh, sangat boleh. Iya, syaratnya kan eligibility, mampu. Syaratnya kan sekian juta per bulan penghasilan, itu harus di-provement," ujarnya.

Namun, apabila ingin mengajukan penghasilan pekerjaan sampingan, pekerjaan itu harus telah berjalan minimal 1 tahun, bukan 1-2 bulan berjalan.

"Nggak mungkin yang dilihat hanya 1-2 bulan terakhir, tapi minimal punya penghasilan di atas sekian juta per bulan, satu tahun atau dua tahun gitu, berarti 'ini stabil nih'. Kalau baru kemarin ini ya, bank juga khawatir kan up and down ya, apalagi bisnis-bisnis seperti itu," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan sebelum mengajukan KPR, masyarakat harus bersih dari yang namanya riwayat pinjaman online atau judi online. Pinjaman online dapat tercatat di SLIK OJK dan dapat mempengaruhi penyetujuan pengajuan KPR. Sementara itu, judi online, memang tidak tercatat di SLIK OJK, tetapi biasanya bank memiliki sumber data yang kredibel yang bisa mengetahui hal tersebut.

"Tapi kalau judol, rasanya data itu ada (di bank). Harus diverifikasi yang begitu-begitu (pernah judol atau tidak) ya, kan nggak mungkin percaya gitu aja," ujarnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork