Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengaku kaget saat masyarakat ramai membicarakan gaji pekerja, baik ASN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dipotong 3% untuk Tapera. Padahal saat itu ia baru menjabat sebagai Komisioner BP Tapera sejak 13 Maret 2024.
"Kita pahami bahwa pada akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera ini cukup membuat heboh ya, bukan hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. Ini hal yang sangat mengejutkan terus terang, apalagi bagi kami komisioner dan deputi komisioner yang baru ditugaskan kurang lebih 1,5 bulan," kata Heru dalam acara Forum Tematik Bakohumas BP Tapera 2024, di Hotel Le Meridien, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Saat baru dilantik, salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan oleh BP Tapera, kata Heru, adalah melakukan akselerasi dokumen rancangan anggaran yang masih pending dan juga menegakkan tata kelola penyelenggaraan Tapera seperti rekomendasi BPK melalui revisi peraturan yang terkait, contohnya melalui revisi PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 itu belum ada regulasi turunan yang sepadan, padahal di dalamnya ada beberapa substansi peningkatan kualitas tata kelola yang merupakan amanah dari BPK. Maka dari itu pihaknya mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Di dalamnya berisi tata kelola BP Tapera termasuk pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pengelolaan FLPP oleh BP Tapera sudah diamanatkan pada 2021, namun PP yang ada terbitnya tahun 2020. Maka dari itu, perlu penambahan substansi pada PP yang sudah ada.
"Kita percepatlah cantolan untuk pengelolaan FLPP itu dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola. Tapi kemudian menjadi heboh, terus terang kita juga kaget ini. Saat itu respons dari khalayak sangat luar biasa," paparnya.
"Ternyata yang jadi fokus bukan peningkatan tata kelola FLPP-nya itu, tapi restatement dari iuran 3%-nya itu yang sebenarnya sudah diatur dari PP 25 tahun 2020," sambungnya.
Heru pun sadar bahwa PP tersebut keluar saat terjadi Pandemi COVID-19 sehingga luput dari perhatian masyarakat. Jadi, ketika ada revisi PP 25 tahun 2020, yang menyatakan ulang adanya iuran 3% dari gaji pekerja, masyarakat menjadi heboh.
"Kami menyadari bahwa sosialisasi memahamkan seluruh mitra kerja dan masyarakat masih menjadi PR besar bagi BP Tapera," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi Tapera yang masif ke seluruh elemen masyarakat, khususnya terhadap ASN yang merupakan peserta inti, lebih paham konsep dari Tapera.
"Jadi kami sangat menyadari bahwa forum Bakohumas ini merupakan wadah yang strategi dalam menyampaikan, mengelola, dan mempromosikan serta mendisiminasikan informasi-informasi penting dari pemerintah kepada seluruh masyarakat. Isu Tapera ini terutama khususnya bagi para pegawai yang ada di dalam instansi Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah," pungkasnya,
Sebagai informasi, pada Mei 2024, masyarakat sempat dihebohkan dengan kabar gaji pegawai akan dipotong untuk tabungan perumahan yang berlaku pada 2027. Besaran simpanan peserta Tapera adalah 3% dari gaji pekerja.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Adapun, yang dimaksud dengan pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah serta pekerja mandiri.
(abr/zlf)