Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memblokir pelaku judi online (judol) dalam daftar debitur di perbankan dan jasa keuangan. Akibatnya, pelaku judi online tidak dapat membuka tabungan baru hingga mengajukan kredit termasuk KPR.
"Misalkan seseorang terlibat dalam rantai judi online. Kami akan blokir rekeningnya di seluruh perbankan Indonesia. Nama orang itu juga dicantumkan ke dalam daftar orang yang tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, nggak bisa buka tabungan hingga ngambil kredit," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani di Jakarta, seperti yang dikutip dari detikInet pada Jumat (30/8/2024).
Nantinya, OJK akan membuat sistem khusus untuk perbankan dan jasa keuangan melihat daftar hitam debitur yang terlibat dalam judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mendukung langkah yang akan diambil oleh OJK. Menurutnya, dengan adanya daftar hitam, OJK telah mencegah praktik ilegal di masyarakat dan melindungi stabilitas sektor perbankan dan keuangan.
"Dengan adanya blacklist, pelaku judi online akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perbankan, termasuk membuka rekening tabungan dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menunjukkan bahwa pemerintah dan OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari aktivitas yang berisiko dan merugikan," kata Arianto dalam pernyataannya kepada detikcom Jumat (30/8/2024).
Arianto mengatakan, sebelum ada ide seperti ini, kebijakan blacklist untuk debitur yang melakukan judi online itu dibebaskan kepada masing-masing perbankan. Regulasinya berpatokan pada OJK dan undang-undang terkait perbankan dan perjudian.
Namun, perlu diingat keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan KPR seseorang juga berdasarkan dari nilai kelayakan memperoleh fasilitas kredit tersebut. Bank pasti berhati-hati saat memberikan kredit kepada debitur apalagi jika debitur tersebut terlilit utang yang tidak bisa dibayar karena judi online.
"Judi online adalah aktivitas ilegal di Indonesia sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Kelayakan untuk memperoleh fasilitas kredit, seperti KPR, diatur oleh kebijakan internal bank yang mengacu pada prinsip kehati-hatian yang diatur oleh OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," ujarnya.
Untuk dapat terhindar dari blacklist OJK, Arianto menegaskan, calon debitur harus berhenti dulu bermain judi online termasuk menghentikan segala transaksi yang berhubungan dengan itu.
Kemudian, agar pihak perbankan atau jasa keuangan lain menganggap pengajuan kredit tersebut layak, calon debitur harus memiliki skor kredit yang bagus terlebih dahulu.
"Fokus pada membangun kembali kredibilitas dengan mengelola keuangan secara bijak, termasuk membayar tagihan tepat waktu, menjaga rasio utang yang sehat, dan menghindari aktivitas keuangan yang mencurigakan," jelasnya.
Arianto menambahkan skor kredit yang buruk biasanya berkisar 300-579. Nilai ini bisa menyebabkan seseorang masuk dalam kategori blacklist. Sementara itu, jika calon debitur pernah bermain judi online, itu tidak langsung mempengaruhi skor kredit, tetapi dilihat pula dari riwayat kredit sebelumnya.
"Judi online sendiri tidak langsung mempengaruhi skor kredit, tetapi pola transaksi yang terkait dengan judi online, seperti arus kas yang tidak stabil, penggunaan kredit yang berlebihan, dan keterlambatan pembayaran, dapat menyebabkan penurunan skor kredit yang signifikan," bebernya.
Terakhir, kamu harus meminta bantuan dengan tenaga profesional keuangan. Kamu bisa berkonsultasi dengan mereka, terkait kondisi keuangan dan meminta arahan agar tidak terjerumus ke dalam daftar hitam OJK.
"Berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli hukum untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan pencegahan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(aqi/dna)