Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan memblokir atau memasukkan pelaku judi online (judol) ke dalam daftar hitam dalam sistem perbankan dan layanan keuangan lainnya. Imbasnya, pelaku judi online akan sulit mengajukan kredit termasuk KPR dan membuka tabungan.
"Misalkan seseorang terlibat dalam rantai judi online. Kami akan blokir rekeningnya di seluruh perbankan Indonesia. Nama orang itu juga dicantumkan ke dalam daftar orang yang tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, nggak bisa buka tabungan hingga ngambil kredit," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani Jakarta, seperti yang dikutip dari detikInet pada Jumat (30/8/2024).
OJK menyebut mereka akan membuat sistem layanan khusus yang bisa diakses oleh perbankan dan layanan keuangan untuk mengecek daftar hitam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar itu, OJK sebenarnya juga memiliki sistem khusus untuk mengecek riwayat kredit debitur bernama SLIK OJK. Sebelumnya, layanan ini bernama adalah BI Checking. Melansir dari laman OJK, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
Cara penggunaannya cukup mudah, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi yang bisa diunduh di ponsel. Sistem ini dapat memperlihatkan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Skor Kredit di SLIK OJK
Di dalam SLIK OJK berlaku yang namanya skor kredit. Semakin buruk skor kreditnya, maka pengajuan kredit seperti KPR akan langsung ditolak oleh perbankan. Banyak hal yang bisa mempengaruhi skor kredit ini mulai dari pinjaman online hingga judi online.
Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini penjelasan mengenai skor kredit di SLIK OJK:
Kolektibilitas 1: Lancar
Skor ini diberikan apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Artinya, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Cara Cek Riwayat Kredit dan Daftar Hitam di SLIK OJK Secara Online
Cara pengecekan ini bisa untuk melihat riwayat kredit debitur yang sehat ataupun yang terkena blokir. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah cek SLIK OJK secara online.
1. Ajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
2. Isi data registrasi secara lengkap dan benar. Lalu, upload dokumen-dokumen persyaratan dan foto diri sesuai dengan gerakan instruksi yang diarahkan
3. Jika pendaftaran telah berhasil, pemohon akan mendapat e-mail otomatis dari OJK yang berisi antara lain informasi nomor pendaftaran
4. Menu "Status Layanan" dapat berguna untuk mengecek status permohonan dengan mengisi nomor pendaftaran
5. Permohonan iDeb akan diproses oleh OJK dan hasilnya akan dikirim melalui email pemohon dengan waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
6. Jika pemohon memiliki pertanyaan lebih lanjut maupun pengaduan mengenai iDeb, dapat menghubungi kontak OJK 157
(aqi/zlf)