Pelajaran Moral dari Kasus Rumah Warga di Sumedang yang Dikirimi Sampah

Pelajaran Moral dari Kasus Rumah Warga di Sumedang yang Dikirimi Sampah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 19 Jun 2024 12:30 WIB
Median Jalan Dewi Sartika Ciputat, Tangerang Selatan menjadi tempat warga membuang sampah sembarangan. Warga mengabaikan papan peringatan yang dipasang.
Ilustrasi buang sampah sembarangan Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Membuang sampah bisa memberikan petaka bagi pelakunya. Misalnya seperti yang terjadi di Sumedang, Jawa Barat belum lama ini.

Dalam video yang viral memperlihatkan warga berbondong-bondong membuang sampah di halaman rumah seorang warga. Hal itu disebabkan, warga tersebut membuang sampah sembarangan.

Setiap daerah tentunya memiliki aturan tersendiri bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Contohnya seperti yang terjadi di dusun Banyumukti, Desa Cinanjung, Sumedang, Jawa Barat yang mengirim balik sampah yang dibuang sembarangan ke pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa diterapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.

Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Nah, untuk ketentuan lebih lanjut terkait larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sendiri sudah ada aturan yang mengatur terkait sanksi untuk pelaku membuang sampah sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Sumedang, pada pasal 44 huruf b disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.

Lalu, pada pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 44, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Nah, kalau tidak mau mendapat perlakuan seperti yang terjadi pada seorang warga di Sumedang tersebut maka jangan buang sampah sembarangan. Buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan agar tidak berceceran yang bisa menyebabkan berbagai penyakit serta mengganggu pemandangan.

Sebelumnya diberitakan, dilansir 20detik, kejadian warga berbondong-bondong membuang sampah di halaman rumah pelaku membuang sampah sembarangan terjadi pada Minggu (16/6) di Sumedang, Jawa Barat. Aksi tersebut ternyata merupakan sanksi sosial yang diberikan oleh warga Dusun Banyumukti terhadap pembuang sampah sembarangan.

Padahal, sudah jelas-jelas terpasang banner dilarang membuang sampah sembarangan di Banyumukti, Desa Cinanjung, Sumedang, Jawa Barat. Namun, hal itu tidak diindahkan dan masih banyak saja warga di luar Banyumukti yang membuang sampah sembarangan.

"DILARANG!!! BUANG SAMPAH DI SINI. BILA MANA KETANGKAP TANGAN, AKAN DIKENAKAN SANKSI SOSIAL DAN AREA INI DILENGKAPI CCTV," tulisan pada banner yang dipasang di Banyumukti, Desa Cinanjung.

Anggota Karang Taruna Banyumukti, Hermawan mengatakan bahwa aksi mengembalikan sampah ke pembuang sampah merupakan sanksi sosial. Sebab, sudah sejak setahun lalu banyak orang yang membuang sampah di dusun tersebut.

"Kenapa kita melakukan tindakan seperti itu? Karena warga Banyumukti itu sebenarnya sudah geram sejak lama, setahun ada lah ke belakang sering banyak sampah di sini. Kita sebagai warga Banyumukti mengambilkan sampah itu membakar, tapi setelah habis ada lagi ada lagi," tuturnya, dikutip dari 20detik, Rabu (19/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah berkali-kali memasang banner untuk tidak membuang sampah sembarangan di wilayah Banyumukti. Namun lagi-lagi, hal itu tidak diindahkan oleh warga lainnya.

"Jadi kita sama warga koordinasi sama pak RW wilayah kami, gimana ini solusinya? Kita datangi aja kasih sanksi sosial ke rumah pelaku," pungkasnya.




(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads