Semua pekerja yang memenuhi syarat menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib untuk ikut serta program tersebut. Bahkan, pejabat negara seperti Menteri dan Presiden juga wajib menjadi peserta Tapera.
Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pejabat negara seperti menteri hingga presiden wajib untuk menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Di pasal 7 PP 25/2020 huruf f termasuk wajib menjadi peserta," katanya ketika dihubungi detikProperti, Jumat (31/5/2024).
Sebagai informasi, dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lalu, pada pasal 7 dirincikan pekerja yang wajib menjadi anggota dan membayar simpanan Tapera.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah.
Untuk pasal 7 J ada penjelasan tambahan melalui PP Nomor 21 tahun 2024 menjadi Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Adapun, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
(abr/zlf)