Pemerintah memberikan penjelasan mengenai tabungan perumahan (Tapera) yang belakangan heboh diperbincangkan. Kenapa saat ini Tapera juga diperuntukkan untuk semua Pekerja?
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Tapera adalah program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.
"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kenapa kini pekerja mandiri dan swasta non ASN juga harus ikut program ini?
Dijelaskan Moeldoko, saat ini pemerintah menghadapi masalah kurang pasok rumah, di mana masih banyak orang yang belum memiliki rumah.
"Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS," tuturnya.
"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam aturan, yaitu PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR. Pekerja itu meliputi ASN, pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga pekerja mandiri atau freelance.
Beberapa manfaat yang dapat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dilansir dari website BP Tapera, yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.
Namun, penjelasan dalam website tersebut hanya menyebutkan, manfaat bisa dirasakan untuk peserta MBR yang memiliki gaji Rp 8 juta per bulan dan 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan peserta yang bergaji di atas Rp 8-10 juta.
(zlf/zlf)