Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberikan banyak manfaat bagi pesertanya. Seperti, Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sayangnya, fasilitas itu hanya bisa dinikmati oleh mereka yang masuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dilansir dari website BP Tapera, yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Bagaimana dengan mereka yang bergaji lebih dari Rp 8 juta dan bukan kategori MBR, dapat apa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR. Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai berapa batas atas gaji pekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta tetap dipotong gaji untuk iuran tapi belum dijelaskan terkait bisa tidaknya mendapatkan tiga manfaat itu.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi detikProperti sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah memiliki rumah sehingga bisa mendapatkan manfaat lainnya.
Untuk saat ini, peserta yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan kembali uang yang disimpan di BP Tapera sekaligus dengan hasil pemupukannya yang besarannya sekitar 4,5-4,8%.
"Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk 'penabung mulia' (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN," tuturnya kepada detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.
Heru menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.
Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan Tapera, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.
"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru.
Bersambung ke halaman selanjutnya.