Gaji Pekerja Non-MBR Dipotong Tapera tapi Belum Tentu Bisa Ajukan Manfaat, Terus Dapat Apa?

Gaji Pekerja Non-MBR Dipotong Tapera tapi Belum Tentu Bisa Ajukan Manfaat, Terus Dapat Apa?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 30 Mei 2024 09:02 WIB
Tapera (Infografis oleh Fuad Hasim, naskah oleh Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Tapera (Infografis oleh Fuad Hasim)
Jakarta -

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberikan banyak manfaat bagi pesertanya. Seperti, Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sayangnya, fasilitas itu hanya bisa dinikmati oleh mereka yang masuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dilansir dari website BP Tapera, yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Bagaimana dengan mereka yang bergaji lebih dari Rp 8 juta dan bukan kategori MBR, dapat apa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bergaji minimal UMR. Sayangnya tidak ada penjelasan mengenai berapa batas atas gaji pekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang bergaji di atas Rp 8 juta tetap dipotong gaji untuk iuran tapi belum dijelaskan terkait bisa tidaknya mendapatkan tiga manfaat itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat dihubungi detikProperti sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah memiliki rumah sehingga bisa mendapatkan manfaat lainnya.

Untuk saat ini, peserta yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan kembali uang yang disimpan di BP Tapera sekaligus dengan hasil pemupukannya yang besarannya sekitar 4,5-4,8%.

"Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk 'penabung mulia' (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN," tuturnya kepada detikProperti, Senin (27/5/2024) lalu.

Heru menjelaskan bahwa semua pekerja akan ikut membayar simpanan Tapera, termasuk yang sudah punya rumah. Nantinya, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah. Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.

Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan Tapera, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.

"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, para pekerja, baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, harus bersiap kala gajinya dipotong 3% setiap bulannya. Sebab, setiap gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads