Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Kabar ini disambut baik oleh salah satu asosiasi pengembang properti Indonesia, Realestat Indonesia (REI).
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara ini dapat membuka peluang pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan di Indonesia.
Seperti diketahui, Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui perubahan sejumlah pasal termasuk mengenai batasan jumlah kementerian, pada Kamis (16/5). Revisi terhadap UU Kementerian ini diharapkan memudahkan presiden terpilih untuk menyusun kabinet kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kami bersyukur dan menyambut gembira kesepakatan seluruh fraksi di DPR-RI untuk melanjutkan revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan itu diharapkan mengakomodasi dan membuka peluang adanya (pembentukan) Kementerian Perumahan dan Perkotaan seperti yang selama ini sudah kita perjuangkan," katanya seperti yang dikutip dari pernyataan tertulis pada Sabtu (18/5/2024).
Dia menilai dengan adanya Kementerian Perumahan dan Perkotaan bisa menangani masalah backlog yang jumlahnya masih tinggi yakni 12,7 juta unit atau setara dengan 20 juta keluarga yang belum memiliki rumah.
"Kita harus pahami bahwa saat ini backlog (kekurangan pasokan) rumah sudah mencapai 12,7 juta unit. Itu setara dengan 20 juta kepala keluarga belum memiliki rumah untuk tempat tinggal keluarganya. Bayangkan kalau masalah ini tidak ditangani ke depan, maka dampaknya akan cukup fatal," jelas Joko.
CEO Buana Kassiti Group juga menjelaskan dengan adanya kementerian sendiri yang fokus mengurusi persoalan perumahan dan perkotaan sangat sejalan dengan apa yang dikehendaki presiden terpilih yakni kesejahteraan masyarakat. Dia memandang pembangunan sektor perumahan secara masif melalui program 3 juta rumah nantinya akan membawa banyak dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan juga peningkatan kesejahteraan rakyat.
Joko menambahkan, sektor perumahan dan properti diyakini mampu menjadi big giant (raksasa besar) untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan perhitungan REI, untuk pembangunan 1 juta rumah per tahun saja dibutuhkan investasi sekitar Rp 326 triliun dan membuka lapangan pekerjaan untuk 32 juta orang. Di mana pendapatan pekerja dari 32 juta orang itu mencapai sekitar Rp 114 triliun atau rata-rata Rp 4,3 juta per bulan. Kontribusi tersebut tentu lebih besar lagi jika pembangunan perumahan mencapai 3 juta unit per tahun.
"Artinya selain properti ini membuka lapangan kerja, juga terjadi distribusi pendapatan kepada masyarakat, karena industri ini bersifat padat karya. Dengan semakin banyak orang bekerja maka ada distribusi pendapatan yang lebih luas dan kesejahteraan mereka akan meningkat," sebut Joko.
Sementara itu, REI sedang melakukan riset dengan melibatkan lembaga riset dan perguruan tinggi untuk mengetahui pasti seberapa besar kontribusi sektor properti dan perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut data sementara, sektor properti disebut memberi kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 14 persen, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 9 persen, terhadap pendapatan asli daerah (PAD) antara 35-55 persen dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 14-17 juta orang.
"Sektor ini juga berperan dalam menurunkan kemiskinan sebesar 8 persen, serta menekan gangguan pertumbuhan pada anak (stunting)," pungkasnya.
(aqi/abr)