Ara Usul Revisi UU Perumahan ke DPR, Apa Tujuannya?

Ara Usul Revisi UU Perumahan ke DPR, Apa Tujuannya?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 21 Mei 2025 09:00 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) merevisi Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu diatur untuk menjalankan Program 3 Juta Rumah.

"Revisi undang-undang itu juga bagian dari peta jalan kami, Pak. Karena peta jalan itu juga perlu diatur perundang-undangan. Kalau undang-undang itu nanti mengatur teman-teman menyangkut pembiayaan, lahan, tugas provinsi, bupati, walikota, itu akan memudahkan kami, Pak," ujar Ara dalam rapat dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Senin (19/5/2025).

Ara mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembentukan organisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Ia sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk organisasi tersebut. Namun sampai sekarang BP3 masih belum berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun meminta pendapat anggota DPR untuk menjalankan BP3 dengan aturan yang sudah atau merevisi UU Perumahan terlebih dulu.

"Saya baru 6 bulan di sini, tapi kenapa enggak jalan-jalan gitu? Nah, apakah kita mau undang mau buat itu atau kita mau ubah semua (UU Perumahan) supaya kita buat undang-undang perumahan yang menyelesaikan masalah semua tadi, tanah, keuangan dan sebagainya," katanya.

ADVERTISEMENT

"Mana yang lebih efektif, mana yang lebih produktif. Kalau mau jalan satu-satu atau kita revisi undang-undang baru kita jalankan, saya ikut aja ya supaya kita juga nanti ada ini bagian peta jalan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ara menjelaskan BP3 adalah organisasi yang mengeksekusi aturan hunian berimbang. Hunian berimbang mengatur agar pengembang besar yang membangun satu rumah mewah harus membangun dua rumah sedang dan tiga rumah kecil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan hunian berimbang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan Undang-Undang 1 tahun 2011. Adapun turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2021.

Selain menagih pelaksanaan hunian berimbang, Fitrah mengatakan BP3 juga menerima dana konversi bagi pengembang yang tidak mampu menjalankannya. Namun, ia mengatakan secara hukum pendanaan awal untuk BP3 belum ada dalam UU Perumahan.

"Nah, kalau itu bisa kita revisi Undang-Undang 1 tahun 2011 kita bisa masukkan bahwa ada dana awal untuk BP3. Itu harapannya sebenarnya," ucap Fitrah usai rapat.

Ia mengatakan Kementerian PKP sudah mengirim surah kepada Prabowo untuk meminta izin pembentukan BP3 dan merevisi Peraturan Presiden (perpres) 9. Fitrah mengatakan Perpres tersebut perlu direvisi agar BP3 yang tadinya di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beralih ke Kementerian PKP.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads