Belakangan ini banyak kabar yang beredar akan ada penambahan kementerian baru pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang. Mengenai kabar tersebut, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto yakin akan ada Kementerian Perumahan di dalamnya.
"Yakin dong (bakal ada kementerian perumahan)," ujarnya di Gedung Eightyeight, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, dengan adanya kementerian khusus yang mengurus sektor perumahan dan perkotaan maka akan mempermudah pengembang dalam menjalankan tugasnya menyediakan hunian. Apabila tidak ada kementerian khusus yang menangani sektor perumahan, menurutnya akan sulit untuk mengurangi jumlah backlog perumahan yang ada sekitar 12,7 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dorong dengan cara pendekatan baru, properti ini menjadi industri yang didorong digunakan untuk pertumbuhan ekonomi. Kenapa? Satu industri padat karya, yang kedua backbone-nya 185 sektor industri. Artinya ketika ada kebijakan tentang perumahan, yang bergerak pertama itu bukan developernya, support, vendor, supplier, ini yang bergerak dahulu dan ekonom akan menjadi hitting sehingga akan tumbuh ekonomi, penyerapan tenaga kerja, ada pertumbuhan pendapatan, dan sebagainya," paparnya.
Baru-baru ini, revisi undang-undang (RUU) Kementerian sempat dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI beberapa hari lalu. Per Jumat (17/5), RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
"Kita mendengar bahwa akan ada perubahan UU Kementerian menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan kami meyakini salah satunya itu adalah Kementerian Perumahan. Jadi kita semua nanti akan senyum, senyum, dan senyum sehingga kita akan happy ikut berkontribusi untuk ekonomi Indonesia ini," harapnya.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Bales) DPR RI sudah mulai membahas RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Selasa (14/5) lalu. Dikutip dari detikNews, dalam rapat tersebut, Baleg mengusulkan adanya perubahan di Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR RI dalam rapat di di Gedung DPR, Selasa (14/5/2024).
Tenaga Ahli Baleg juga menyertakan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikatakan, dalam pasal itu tidak ada pembatasan bagi presiden untuk menetapkan jumlah menterinya.
"Yang kedua di dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata dia.
(abr/zlf)