Menurunnya kuota rumah subsidi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengembang dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama dalam masa transisi seperti sekarang. Ketua Umum DPP APERSI memprediksi kuota 160 ribu unit rumah ini akan habis pada bulan Juli mendatang. Hal ini menjadi sorotan utama setelah tahun sebelumnya berhasil menyerap habis kuota sebesar 250 ribu unit. Pengembang juga berharap jumlah kuota ini bisa ditambah.
"Kuota 160.000 unit, APERSI memprediksi Juli akan habis. Tahun kemarin saja 250.000 unit terserap habis. Makanya kalau tidak ditambah, dampaknya akan sangat besar kepada para MBR," ucap Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Para pengembang pun berharap agar langkah konkret diambil untuk mengatasi berkurangnya kuota rumah subsidi ini. Hal ini karena berkurangnya kuota subsidi rumah akan berdampak besar, tidak hanya bagi MBR dan pengembang, tetapi juga pada industri properti secara keseluruhan. Keterbatasan kuota bisa berpotensi menghambat pertumbuhan sektor properti, mengakibatkan terhambatnya pengembangan properti dan meningkatkan risiko kebangkrutan bagi pengembang yang tidak bisa memenuhi kewajiban perbankan.
"Bisa jadi karena kuota yg terbatas, sektor properti terdampak. MBR terdampak, para pengembang terdampak, industri di kotanya juga terdampak. Jadi, masalahnya banyak sekali termasuk terancamnya developer yang tidak memenuhi kewajiban perbankan dan bisa ke mengarah ke kebangkrutan, bisa juga meningkatnya pengangguran yg ada di sektor properti," ungkap Junaidi.
Selain itu, hal ini juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran di sektor properti. Oleh karena itu, Junaidi dan APERSI memandang penting untuk dibentuk sebuah badan yang khusus untuk mengurusi rumah-rumah KPR.
"APERSI memandang hal ini penting karena perangkat yang disediakan pemerintah itu sudah ada terkait badan yang akan dibentuk yaitu BP3 (Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan). Seharusnya sudah harus terbentuk karena UU ciptaker, PP, PERPU, dan Perpres nya sudah ada," kata Junaidi menjelaskan kepada media.
Pentingnya adanya badan yang secara khusus mengurusi rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi semakin terasa. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang telah diamanatkan oleh pemerintah melalui undang-undang cipta kerja (Ciptaker) diharapkan segera terbentuk untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, dengan sisa kuota sebesar 60 persen dari total 166 ribu unit, pengembang menekankan perlunya penambahan kuota minimal sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 250 ribu unit. Permintaan rumah subsidi juga belum menunjukkan penurunan, dengan kuota ideal yang seharusnya mencapai 300 ribu unit, tetapi masih banyak yang belum terakomodir. (dna/dna)